Resmi! Tarif Tiket Masuk Bromo Naik Mulai 30 Oktober

Sesuai dengan peraturan pemerintah terbaru, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) akan menaikkan harga tiket masuk ke kawasan wisata Gunung Bromo
Gunung Bromo. Foto: Gmaps/Rena

Malang, inimalangraya.com,- Sesuai dengan peraturan pemerintah terbaru, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) akan menaikkan harga tiket masuk ke kawasan wisata Gunung Bromo dan sekitarnya mulai tanggal 30 Oktober 2024. Informasi resmi mengenai kenaikan ini telah disampaikan dalam surat resmi BB TNBTS.

Penyesuaian tarif ini mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pemberitahuan resmi ini tercantum dalam Surat BB TNBTS Nomor PG.08/T.8/TU/KSA.5.1/B/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024.

Rincian Tarif Baru untuk Wisatawan Lokal dan Mancanegara

Untuk wisatawan nusantara, tiket masuk kini dikenakan tarif Rp 54.000 per orang pada hari kerja, naik dari sebelumnya Rp 29.000, dan Rp 79.000 untuk hari libur, dari sebelumnya Rp 34.000.

Sementara, wisatawan asing akan dikenakan tarif Rp 255.000 per orang setiap hari, baik pada hari kerja maupun hari libur. Sebelumnya, tarif wisatawan asing adalah Rp 220.000 pada hari kerja dan Rp 310.000 saat hari libur.

Harga tiket ini mencakup biaya asuransi yang besarnya Rp 4.000 untuk wisatawan nusantara dan Rp 5.000 untuk wisatawan mancanegara.

Selain tarif perorangan, BB TNBTS juga menyesuaikan tarif untuk kendaraan yang memasuki kawasan wisata. Sepeda motor akan dikenakan biaya Rp 5.000 per unit per hari, mobil Rp 10.000, sepeda Rp 2.000, dan kuda Rp 1.500.

BB TNBTS juga menekankan agar pembelian tiket dilakukan secara online melalui website resmi di bookingbromo.bromotenggersemeru.org . Hal tersebut untuk memudahkan dan memastikan keakuratan data kunjungan.

Tarif Ranu Regulo untuk Wisata dan Camping

Bagi wisatawan yang mengunjungi Ranu Regulo, tarif juga mengalami perubahan. Pembelian khusus tiket ke Ranu Regulo bisa dilakukan langsung di lokasi.

Untuk wisatawan lokal, tiket masuk di hari kerja adalah Rp 24.000 untuk kunjungan dan Rp 29.000 untuk berkemah. Sementara pada hari libur tarifnya menjadi Rp 34.000 untuk kunjungan dan Rp 39.000 untuk berkemah.

Bagi wisatawan mancanegara, tarif tetap Rp 205.000 untuk kunjungan dan Rp 210.000 untuk berkemah.

Surat Pengumuman BB TNBTS menyebutkan bahwa penyesuaian tarif ini diterapkan untuk memenuhi ketentuan PNBP. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 2018 dan PP Nomor 36 Tahun 2024 yang berlaku di KLHK, demi transparansi dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor pariwisata.

Sumber: Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru

Tinggalkan Komentar