BBKSDA Jatim Jamin Keamanan Wisatawan dengan Asuransi Jiwa

Jatim, inimalangraya.com,- Dalam rangka meningkatkan keselamatan pengunjung di kawasan konservasi, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur akan menerapkan asuransi jiwa untuk setiap aktivitas wisata, penelitian, magang, dan kegiatan lainnya mulai 1 Oktober 2024. Langkah tersebut diambil untuk melindungi para pengunjung yang beraktivitas di area yang seringkali memiliki medan menantang.
Kepala BBKSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang demi perlindungan lebih baik bagi wisatawan dan pihak yang terlibat.
“Kami berharap dengan adanya asuransi ini, setiap orang yang beraktivitas di kawasan konservasi dapat terlindungi dari risiko tak terduga,” ujarnya.
Premi asuransi untuk wisatawan nusantara (WNI) di Taman Wisata Alam (TWA) dan Suaka Margasatwa (SM) ditetapkan sebesar Rp. 2.000,- per orang. Untuk wisatawan mancanegara (WNA), premi yang dikenakan adalah Rp. 5.000,-.
Sementara itu, bagi mereka yang melakukan kegiatan seperti penelitian atau magang, mulai dari Rp25.000. Premi disesuaikan dengan kategori durasi aktivitas penelitan yang dilakukan.
Premi ini ditujukan agar tidak membebani pengunjung, namun tetap memberikan perlindungan yang layak. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 yang mengatur tentang tarif kunjungan dan kegiatan di kawasan konservasi.
Mitigasi Risiko dan Keselamatan Pengunjung
Nur Patria menjelaskan bahwa asuransi ini diharapkan mampu memitigasi risiko yang mungkin timbul di kawasan konservasi, seperti kecelakaan atau kondisi darurat lainnya.
Jawa Timur memiliki kawasan alam seperti TWA Gunung Baung dan SM Alas Purwo yang indah namun menantang, sehingga perhatian lebih pada keselamatan menjadi sangat penting.
Demi memudahkan dan memperjelas proses klaim, Balai Besar KSDA telah bermitra dengan perusahaan asuransi. Hal ini bertujuan agar pengunjung atau pihak terkait dapat segera memperoleh haknya jika terjadi insiden.
Dengan adanya asuransi ini, pengunjung yang mengalami insiden akan mendapatkan perlindungan finansial. Selain itu, kebijakan ini menjadi upaya memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk melestarikan kawasan konservasi secara berkelanjutan.
BBKSDA Jawa Timur telah melakukan sosialisasi terkait penerapan asuransi ini kepada masyarakat dan pihak terkait. Dengan kerja sama dari berbagai pihak, kebijakan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menjaga keamanan pengunjung dan kelestarian kawasan konservasi di Jawa Timur.
Sumber: BBKSDA Jawa Timur
BACA JUGA

