Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas, KPK Dikabarkan Bakal Panggil Ratusan Saksi

Kabupaten Malang, Inimalangraya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius tangani perkara kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) 2021-2022.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemanggilan terhadap tujuh mantan anggota DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 untuk pendalaman perkara tersebut.
Saksi tersebut yaitu Ahmad Hadinuddin (AH), Achmad Amir Aslichin (AAA), Ahmad Athoillah (AA), Adam Rusydi (AR), Agung Supriyanto (AS), Agatha Retnosari (ARE), dan Aditya Halindra Faridzky (AHF), .
Setelah melakukan pemanggilan tujuh mantan anggota DPRD Provinsi Jatim tersebut, lembaga antirasuah kali ini dikabarkan bakal melakukan pemanggilan terhadap ratusan saksi.
Mereka akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran (TA) 2019-2022.
Dengan tersangka berinisial K, yang merupakan mantan Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024.
Ratusan saksi itu adalah eks dan juga anggota DPRD Provinsi Jatim yang diduga ketahui pengelolaan Pokmas dari APBD Provinsi Jatim TA 2019-2022.
Dengan pemanggilan ratusan mantan dan anggota DPRD Provinsi Jawa oleh penyidik KPK sebagai saksi, nama mantan anggota anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 yang pernah mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Malang berinisial HG juga ikut dalam pemanggilan tersebut.
Hal itu diketahui dari adanya surat panggilan Nomor Spgl/ 8398/DIK .O1.OO/23/12/2024, untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi perlu dilakukan tindakan hukum berupa pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar keterangannya.
Dalam panggilan dimaksud, HG diminta untuk menghadap kepada penyidik KPK di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur, Jalan Raya Bandara Juanda No. 38, Semawalang, Semambung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, pada Rabu 18 Desember 2024, pukul 09.00, untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam penyidikan.
Mengetahui ada kabar tersebut, awak media berupaya menggali informasi tentang kebenarannya, ke Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dan dibenarkan bahwa inisial HG akan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangannya.
“Benar, pemanggilan itu pada Rabu (18/12/2024) pekan depan,” tegas Tessa singkat.
Sebagai informasi, sebelumnya KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemprov Jatim.
Dari 21 tersangka itu, empat tersangka itu, 3 orang merupakan penyelenggara negara dan 1 lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Sedangkan, 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap, dengan rincian 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara.
Selain itu, KPK juga sudah menggeledah 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Sumenep untuk kasus itu, dalam kurun waktu 30 September-3 Oktober 2024.
BACA JUGA

