Menkeu Katakan PPN 12 Persen Berprinsip Keadilan Serta Gotong Royong

Jakarta, inimalangraya.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tegaskan kebijakan PPN 12 persen berdasar prinsip keadilan serta gotong royong.
Ia katakan penerapannya secara selektif sehingga tetap jaga daya beli masyarakat sehingga dapat menstimulasi perekonomian.
“Keadilan ada saat kelompok masyarakat mampu bayarkan pajak sesuai kewajiban sesuai undang-undang. Sedangkan kelompok masyarakat tidak mampu dilindungi bahkan dapatkanbantuan. Prinsip negara hadir disini,” kata Menkeu dalam keterangan tertulis melalui InfoPublik, Sabtu (21/12/2024).
Sri Mulyani jelaskan kebijakan PPN 12 persen sudah dirancang sesuai keberpihakan kepada warga.
PPN 0 persen berlaku untuk kebutuhan pokok, serta jasa pendidikan dan juga jasa kesehatan serta jasa angkutan umum.
Ia lanjutkan bahwa dalam meringankan beban industri serta jaga stabilitas harga, pemerintah bakal tanggung beban kenaikan PPN 1 persen untuk beberapa barang kebutuhan industri.
Barang kebutuhan tersebut termasuk tepung terigu serta gula untuk industri, dan juga minyak curah yang sekarang bernama Minyakita, lewat mekanisme Ditanggung Pemerintah atau DTP.
Pemberlakuan tarif PPN 12 persen, kata Sri Mulyani, untuk barang serta jasa kategori mewah.
Contohnya makanan premium, pendidikan standar internasional, dan layanan rumah sakit kelas VIP.
Dengan demikian, dapat pastikan kontribusi pajak yang lebih besar akan berasal dari kelompok masyarakat lebih mampu.
Paket Stimulus Komprehensif
Sri Mulyani juga menjelaskan paket stimulus komprehensif selain penyesuaian PPN 12 perrsen.
Pemerintah berikan bantuan perlindungan sosial kepada masyarakat menengah ke bawah seperti diskon listrik 59 persen, bantuan pangan, dan sebagainya.
Selain itu, pemerintah juga perpanjang masa berlaku PPh Final 0,5 persen bagi pelaku UMKM.
Tak hanya itu, industri padat karya juga dapatkan insentif PPh 21 DTP
Ia katakan juga bahwa total alokasi insentif perpajakan 2025 capai Rp265,6 triliun.
“Mayoritas rumah tangga dapat menikmati insentif perpajakan 2025. Selain itu juga dorong dunia usaha serta UMKM dalam bentuk insentif perpajakan,” tutur Sri Mulyani. “Kendati ada undang-undang perpajakan serta tarif pajak, tetapi pemerintah masih peka dorong barang, serta jasa dan juga pelaku ekonomi.”
Sri Mulyani menyebutkan bahwa pemerintah punya komitmen terus terima masukan sebagai penyempurnaan sistem serta kebijakan perpajakan berkeadilan.
Harapannya, kata menkeu, upaya ini jaga kesehatan serta keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Jadi upaya ini sebagai paket lengkap komprehensif dengan selalu melihat data serta dengar semua masukan. Kami berikan keseimbangan dimana pemerintah jalankan tugas untuk gunakan APBN serta perpajakan untuk instrumen stabilisasi ekonomi demi perwujudan keadilan serta gotong royong,” tutup Sri.
BACA JUGA