Polisi Akhirnya Tetapkan Sopir Truk Sebagai Tersangka Kecelakaan Tol Malang

Kabupaten Malang, Inimalangraya.com – Polisi akhirnya tetapkan sopir truk jenis wingbox berinisial SW sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan di tol Pandaan – Malang yang tewaskan 4 penumpang Bus Tirto Agung, Senin 23 Desember 2024 lalu.
Penetapan ini berlaku setelah serangkaian penyelidikan serta Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) gunakan peralatan traffic accident analysis (TAA).
Selain itu, kepolisian juga serta memintai keterangan para saksi atas peristiwa kecelakaan maut di KM 77+400 Tol Pandaan – Malang itu.
“Sopir truk berinisial SW ditetapkan tersangka atas peristiwa ini. Penetapan tersebut berdasar empat alat bukti. SW disangkakan dengan pasal 310 ayat 1, 2, 3 dan 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2019 tentang lalu lintas angkutan jalan,” ucap Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (25/12/2024).
Kholis katakan sopir truk berinisial SW itu belum dilakukan penahanan kendati telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya ia masih menjalani rawat inap di RS Prima Husada Singosari yang berada dalam pengawasan penyidik unit Gakkum Satlantas Polres Malang.
“Karena SW masih menjalani rawat inap maka ia tidak ditahan. Namun tapi tetap diawasi penyidik unit Gakkum Satlantas Polres Malang,” jelasnya.
Tahapan Penyelidikan Sebelum Penetapan Tersangka
Sejauh ini, Kholis melanjutkan, polisi telah lakukan sejumlah langkah penyelidikan.
Mulai penyelamatan kemanusiaan pada korban laka, serta pencocokan data, dan juga mengambil gambar serta bukti.
Bahkan Dirlantas menurunkan tim TAA untuk mengetahui penyebab kecelakaan.
“Pengambilan keterangan dari saksi dan ahli, telah kita lakukan secara maraton, tes urine dan gelar perkara atas kecelakaan ini juga sudah kami melakukan, bahkan pendalaman dengan memeriksa 7 saksi serta mengumpulkan 17 bukti yang akan kita pilah jadi alat bukti, sudah dilakukan,” terangnya.
Selain itu, lanjut Kholis, penyebab kecelakaan karena bus tidak bisa menghindar ke jalur kiri karena saat bersamaan ada kendaran yang melintas.
“Dalam kecelakaan itu benturan ada di bagian belakang kiri truk dengan sisi kanan bus bagian depan. Kondisi jenazah yang mengalami kondisi paling berat adalah sopir Bus Tirto Agung,” ulasannya.
Terlebih, tambah Kholis, bus pariwisata Tirto Agung ber nopol S-7607-UW melaju dengan kecepatan 82 kilometer per jam sebelum kecelakaan.
Bus tidak sempat mengerem karena TKP jalur untuk persiapan menikung.
“Ini bisa kita lihat tidak sempat mengerem ini dikuatkan dengan hasil olah TKP tidak ada jejak pengereman. Sopir truk berhenti di posisi tanjakan dan tikungan jadi sangat berbahaya. Karena menyulitkan pengemudi di belakangnya,” tukasnya.
Sebagai informasi, bus pariwisata tersebut bawa rombongan pelajar SMP IT Darul Quran Bogor.
Kecelakaan terjadi karena truk tronton pengangkut pakan ternak mundur tanpa pengemudi karena roda belum terganjal sepenuhnya.
BACA JUGA