Tuntut Hak Milik Lahan, Perwakilan Petani Kalibakar Datangi DPRD Kabupaten Malang

Petani Kalibakar DPRD Malang
Suasana pertemuan antara petani Kalibakar dengan anggota DPRD Kabupaten Malang, di Kantor kantor dewan, Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen (Toski)

Kabupaten Malang, Inimakangraya.com – Beberapa perwakilan petani di empat Kecamatan yang berada di wilayah Malang Selatan, Kabupaten Malang, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Malang, Kamis (6/2/2025).

Kedatangan para perwakilan petani tersebut bertujuan untuk meminta kepada Anggota DPRD Kabupaten Malang supaya meneruskan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Menteri Keuangan untuk melepaskan Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan Terbatas Perkebunan Nusantara (PTPN) XII.

Permintaan itu karena HGU oleh PTPN XII sejak tahun 2013 tidak dapat diperpanjang, dan mereka merupakan petani yang selama ini mengerjakan lahan milik PTPN tersebut.

Para perwakilan petani tersebut berasal dari Kecamatan Ampelgading, Tirtoyodo, Dampit, dan Sumbermajin Wetan.

Selain untuk melakukan dengar pendapat dengan Anggota Komisi A dan B DPRD Kabupaten Malang, para perwakilan petani itu juga menyampaikan aspirasi, dan petani meminta DPRD untuk memperjuangkan hak atas tanah mereka dan mendapatkan kepastian hukum.

Lantaran, saat ini telah diberlakukan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas tanah yang mereka garap, dan meminta agar tanah tersebut dijadikan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pembina Petani Kalibakar, yang juga Direktur Lembaga Analisis Politik dan Otomi Daerah Malang, George da Silva mengatakan, HGU yang tidak bisa diperpanjang tersebut memiliki luas total 23 hektar.

“Dengan tidak bisanya diperpanjang HGU, maka secara secara de jure dan de facto, PTPN XII tidak berwenang mengelola, sedangkan asetnnya menjdi milik Kementerian BUMN,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (6/2/2025).

Menurut George, sebentar lagi PTPN XII sudah tidak lagi berwenang dalam mengelola lahan Kalibakar yang berada di wilayah empat kecamatan.

Empat kecamatan tersebut adalah  Ampelgading, Tirtoyodo, Dampit, dan Sumbermanjing Wetan. Terlebih sudah hampir 27 tahun petani mengelola lahan tersebut, yang mana menghendaki hak milik atas tanah itu.

“Kami telah bertemu dengan Bupati Malang dan stafnya. Juga Kepala Kantor BPN Kabupaten Malang untuk dorong keluarnya sertifikat hak milik,” paparnya.

Terlebih, lanjut George, pada bulan Maret 2024 lalu, PTPN XII dan salah satu Kepala Desa (Kades) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Malang cetuskan ide perdamaian.

Yakni mengajak untuk menerima program HPL yang ditandatangani dan disaksikan oleh Bupati Malang serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten maupun Kecamatan.

“Tapi, ternyata, menurut pengakuan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepanjen saat itu, penandatanganan di berita acara itu, Kades mencantumkan nama-nama fiktif petani Kalibakar.  Dan membohongi atas persetujuan petani Kalibakar. Kajari menyanggupi dalam waktu dekat segera membatalkan surat perjanjian itu,” ulasannya.

Dengan adanya itu, tambah George, Bupati Malang dan BPN meminta kepada dirinya untuk melakukan mengiventarisasi kepemilikan lahan tersebut by name, by address, supaya tidak keliru dengan lokasi di lapangan.

“Bupati Malang dan BPM meminta kami menginventarisasi kepemilikan lahan tersebut. Kami telah lakukan pengukuran tanah serta masih satu desa yang belum selesai. Kemungkinan selesai  dalam bulan ini,” lanjutnya.

Bahkan, George menegaskan, dirinya saat itu juga sudah bersurat ke Moeldoko sebagai Kepala Reformasi Agraria, yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Keprisidenan di Kabinet Presiden Joko Widodo.

Apalagi dirinya bersama Anggota DPRD Kabupaten Malang dan perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ke Jakarta.

Tujuannya  bertemu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kemudian Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Menteri Kehutanan juga Menteri terkait lainnya guna tuntaskan masalah ini.

“Sebagai pembina petani Kalibakar kami telah membentuk akta notaris 3 tahun dan telah terdaftar di Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham),” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar