Tunggu SE Keluar, Satpol PP Kabupaten Malang Tertibkan Tempat Hiburan Malam Saat Ramadan

Hiburan Malam Malang Ramadan
Kasatpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang (Dok)

Kabupaten Malang, Inimalangraya.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang masih menunggu Surat Edaran (SE) menertibkan tempat hiburan malam saat bulan suci Ramadan.

Lantaran, pengaturan tentang buka atau tutupnya tempat hiburan malam selama bulan Ramadan tertuang dalam Surat Edaran (SE) itu.

Hal itu disampaikan oleh Kasatpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (25/2/2025)

Menurut Firmando, saat ini Surat Edaran (SE) tersebut masih dalam tahap penyusunan yang dilakukan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Malang.

“Jadi, SE itu sekarang masih disusun di bagian Kesra, satu kesatuan dalam pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan,” ucapnya.

Akan tetapi, lanjut Firmando, sepengetahuannya, dalam SE tersebut tidak ada larangan bagi pemilik tempat hiburan malam untuk tutup. SE itu sifatnya hanya imbauan saja bagi pemilik tempat hiburan malam untuk tutup selama satu bulan puasa itu.

“Dalam SE itu cantumkan imbauan untuk tutup, belum larangan untuk tempat hiburan malam,” jelasnya.

Akan tetapi, Firmando menegaskan, imbauan tersebut bisa berubah tergantung hasil dari penetapan SE yang masih disusun.

“Yang jelas kita menunggu SE itu karena masih dibahas di sekretariat daerah khususnya bagian Kesra,” tegasnya.

Tinggalkan Komentar