Kontroversi di Balik Dugaan Penyiksaan AM: Menanti Keberanian Polri Menegakkan Keadilan

Konferensi pers perkembangan advokasi kasus AM pada 2 Juli 2024. Foto tangkapan Layar youtube Yayasan LBH Indonesia
Konferensi Pers Perkembangan Advokasi Kasus AM

JAKARTA, inimalangraya.com,– Kasus penyiksaan terhadap anak berusia 13 tahun, AM, dan 17 anak lainnya oleh Dit Samapta Polda Sumatera Barat telah mengguncang publik. Peristiwa tragis yang terjadi pada 9 Juni 2024 ini mengakibatkan satu korban tewas dan 17 lainnya luka-luka. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan mengecam keras tindakan brutal ini dan mendesak Polri untuk bersikap profesional, transparan, dan akuntabel dalam mengungkap kebenaran.

Temuan Investigasi: Indikasi Kuat Penyiksaan Sistematis

Pada 27 Juni 2024, Kompolnas merilis hasil investigasi yang mengungkap bahwa 17 anggota Dit Samapta Polda Sumbar terlibat dalam penyiksaan terhadap 18 anak yang diduga akan tawuran. Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, menegaskan bahwa bukti cukup kuat untuk memproses pelaku baik secara etik maupun pidana.

Selain temuan Kompolnas, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan juga mengungkap berbagai kejanggalan dalam kasus ini:

  1. Inkonsistensi Kapolda: Kapolda Sumbar awalnya menyangkal keterlibatan AM dalam penangkapan. Setelah kasus viral, ia menyebut AM meninggal karena melompat dari jembatan, namun pernyataan ini berubah seiring bantahan dari keluarga korban. Polisi akhirnya menyatakan AM tewas akibat patah tulang iga setelah jatuh ke sungai, tanpa analisis forensik yang memadai.
  2. Pengaburan Fakta dan Kronologi: Kepolisian menyatakan bahwa tindakan pengamanan terhadap anak-anak yang diduga akan tawuran telah sesuai prosedur. Namun, tidak ada saksi yang melihat AM melompat dari jembatan. Polisi juga tidak melakukan pemeriksaan terhadap anak-anak yang ditangkap saat kejadian, serta sering mengubah kronologi peristiwa.
  3. Dokter Forensik dan Penyidik yang Tidak Transparan: Keluarga korban kesulitan mengakses hasil autopsi dan penyebab kematian AM. Dokter forensik yang ditunjuk polisi cenderung menutupi kemungkinan penyiksaan sebagai penyebab kematian, memberikan rincian teknis yang tidak relevan.
  4. Intimidasi terhadap Saksi dan Media: Saksi yang diizinkan pulang oleh polisi mengaku diancam untuk tidak melaporkan kejadian ini. Kapolda Sumbar juga mengecam media yang dianggap merusak citra kepolisian dan berupaya mencari siapa yang memviralkan informasi terkait AM.
  5. Kehilangan Rekaman CCTV: Kapolda Sumbar menyatakan rekaman di Polsek Kuranji, tempat dugaan penyiksaan, telah terhapus. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya menghilangkan bukti.
  6. Penutupan Kasus Secara Tergesa-gesa: Kapolda menyatakan kasus AM ditutup pada 30 Juni 2024, menyebut AM tewas karena patah tulang iga akibat jatuh. Namun, kasus dapat dibuka kembali jika ada bukti baru.

Obstruction of Justice: Upaya Sistematis Menghilangkan Bukti

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan melihat indikasi kuat obstruction of justice dalam penanganan kasus ini. Beberapa pola yang ditemukan antara lain:

  • Tidak Pemasangan Garis Polisi di TKP: Police line baru dipasang 19 hari setelah kejadian, memberikan waktu bagi pihak tertentu untuk menghilangkan bukti.
  • Perubahan Lingkungan TKP: Kedalaman sungai di lokasi ditemukan jenazah AM berubah dari 30 cm menjadi 1,07 meter, diduga untuk menyesuaikan dengan teori polisi.
  • Pernyataan Berubah-ubah: Kapolda sering mengubah pernyataan terkait penyebab kematian AM, dari lebam mayat hingga jatuh dari motor, menunjukkan upaya mengaburkan kebenaran.
  • Penyembunyian Hasil Autopsi: Dokter forensik dan penyidik tidak memberikan laporan autopsi kepada keluarga korban.
  • Menghalangi Penyebaran Informasi: Polisi mengancam siapa pun yang menyebarkan informasi dengan istilah “trial by the press”.

Desakan untuk Tindakan Tegas

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Penyiksaan menuntut beberapa langkah tegas:

  1. Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PDTH): Kapolri harus segera memberhentikan dan memproses hukum seluruh anggota Polda Sumbar yang terlibat dalam penyiksaan.
  2. Pencopotan Kapolda Sumbar: Irjen Pol. Suharyono harus dicopot dari jabatannya karena diduga menghalangi penegakan hukum dan melindungi pelaku.
  3. Permintaan Maaf Terbuka: Polda Sumbar harus meminta maaf secara terbuka atas ketidakprofesionalan dalam menangani kasus ini.
  4. Evaluasi Menyeluruh: Polda Sumbar harus melakukan evaluasi menyeluruh untuk mencegah terulangnya kasus penyiksaan.
  5. Pemantauan Lembaga Independen: Komnas HAM, Kompolnas, Ombudsman RI, LPSK, dan KPAI harus aktif memantau proses hukum untuk memastikan transparansi dan profesionalisme.

Menanti Keadilan

Kasus ini menunjukkan perlunya reformasi mendalam dalam tubuh Polri untuk memastikan tidak ada lagi tindakan penyiksaan dan obstruction of justice. Masyarakat menantikan keberanian Polri dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak asasi manusia, terutama bagi anak-anak yang rentan terhadap kekerasan. Hanya dengan langkah tegas dan transparan, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat dipulihkan.

Sumber: Dimas Bagus Arya (KontraS), M. Isnur (YLBHI), Indira Suryani (LBH Padang) melalui Youtube Konferensi Pers | Perkembangan Baru Advokasi Kasus AM (Padang)

Tinggalkan Komentar