Produk Tak Sesuai Ekspektasi? Ini Solusi untuk Perlindungan Konsumen

Sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN),
Ilustrasi pengiriman barang penjualan dari marketplace oleh kurir ke konsumen. Foto: Istimewa

Jakarta, inimalangraya.com,- Sebagai bentuk perlindungan kepada konsumen Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Mufti Mubarok, mengingatkan masyarakat agar tidak ragu untuk mengajukan komplain jika menerima produk atau jasa yang tidak sesuai dengan harapan.

Menurut Mufti, langkah ini merupakan bagian dari hak konsumen yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan penting untuk menyelesaikan masalah dengan cepat.

Mufti juga menyampaikan bahwa konsumen memiliki hak untuk memperoleh barang atau jasa yang sesuai dengan kesepakatan awal. Jika barang yang diterima tidak memenuhi ekspektasi, konsumen diimbau untuk segera mengajukan komplain kepada pelaku usaha.

Proses komplain sebaiknya dimulai dengan menyampaikan keluhan langsung kepada penjual atau penyedia jasa. Apabila transaksi dilakukan di toko fisik, konsumen dapat mengajukan komplain secara langsung di tempat. Sementara itu, untuk transaksi daring, keluhan bisa disampaikan melalui platform marketplace atau melalui komunikasi langsung dengan penjual.

“Ketika berbelanja di marketplace, konsumen bisa menggunakan fitur komplain yang tersedia di platform tersebut. Ini adalah langkah awal yang paling disarankan,” tambah Mufti.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi yang cepat tanpa perlu melibatkan pihak ketiga.

Hotline Service: Solusi Lanjutan Jika Komplain Tidak Terselesaikan

Mufti menegaskan, jika permasalahan tidak kunjung terselesaikan setelah melakukan komplain kepada penjual, konsumen dapat memanfaatkan layanan hotline service yang biasanya disediakan oleh produsen atau pelaku usaha.

“Pelaku usaha wajib menyediakan hotline service yang dapat dihubungi 24 jam. Ini sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Keberadaan hotline ini menjadi salah satu wujud tanggung jawab pelaku usaha dalam melayani konsumen, sehingga hak konsumen dapat terpenuhi dengan baik.

Mufti juga menegaskan bahwa hak konsumen untuk mengajukan komplain dilindungi oleh hukum. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengatur bahwa konsumen berhak mendapatkan produk sesuai dengan apa yang telah disepakati. Jika tidak, konsumen berhak mengajukan keluhan.

Dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak konsumen, Mufti berharap masyarakat Indonesia semakin sadar akan hak mereka dan tidak segan untuk menuntut kualitas produk yang sesuai dengan harapan.

Sumber: Info Publik

Tinggalkan Komentar