Transformasi Digital Perpajakan: NIK sebagai NPWP dan Layanan Baru DJP

Siaran Pers Peluncuran Layanan Pajak Berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU pada 01 Juli 2024.
Peluncuran Layanan Pajak

JAKARTA, inimalangraya.com,– Dalam upaya mendukung program Satu Data Indonesia dan meningkatkan efisiensi layanan perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan inovasi terbaru dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Langkah ini sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 yang telah diperbarui dengan PMK 136 Tahun 2023.

Pemadanan NIK sebagai NPWP: Langkah Besar Menuju Satu Data Indonesia

Dimulai sejak 14 Juli 2022, NIK telah digunakan sebagai NPWP untuk individu penduduk. Sementara NPWP 16 digit mulai diterapkan bagi Wajib Pajak orang pribadi nonpenduduk, badan usaha, dan instansi pemerintah. Selain itu, DJP memperkenalkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai penanda lokasi yang melekat pada NPWP pusat maupun cabang.

Layanan Perpajakan Terbaru Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2024, mulai 1 Juli 2024, tujuh layanan administrasi dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU, yaitu:

  1. Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration).
  2. Akun profil Wajib Pajak pada DJP Online.
  3. Informasi konfirmasi status Wajib Pajak (info KSWP).
  4. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26).
  5. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi).
  6. Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah).
  7. Pengajuan keberatan (e-Objection).

DJP memastikan bahwa 7 layanan tersebut masih dapat diakses dengan NPWP 15 digit untuk sementara waktu. Jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK, NPWP 16 digit, dan NITKU akan terus bertambah seiring dengan perkembangan sistem perpajakan.

Pemadanan NIK-NPWP: Progres dan Apresiasi DJP

Per 30 Juni 2024, sekitar 99,1% atau 74 juta Wajib Pajak orang pribadi penduduk telah berhasil melakukan pemadanan NIK-NPWP, menyisakan 0,9% atau sekitar 670 ribu yang masih dalam proses. Dari total data yang telah dipadankan, 4,37 juta dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak, sementara 69,6 juta lainnya melalui sistem otomatis DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengapresiasi dukungan Wajib Pajak dalam program ini dan menegaskan bahwa pemadanan ini merupakan langkah penting dalam penyempurnaan administrasi perpajakan.

Penyesuaian Sistem dan Layanan Tambahan

DJP memberikan waktu penyesuaian sistem hingga 31 Desember 2024 bagi badan atau instansi pemerintah yang mencantumkan NPWP dalam layanan mereka. “Penyesuaian ini penting untuk memastikan semua layanan perpajakan dapat diakses dengan mudah menggunakan identitas baru ini,” ujar Dwi.

Selain itu, DJP juga membuka layanan bantuan bagi Wajib Pajak melalui Kring Pajak 1500200, kantor unit vertikal terdekat, dan virtual help desk untuk memudahkan penggunaan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan NITKU.

Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi data perpajakan, serta mendukung transparansi dan kemudahan dalam proses administrasi perpajakan di Indonesia. Untuk informasi lebih lanjut, PER-6 dapat diakses di situs resmi DJP.

Dengan langkah ini, DJP menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi digital dan pelayanan publik yang lebih baik di masa depan.

Sumber: Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak (Dwi Astuti)

Tinggalkan Komentar