Analisis Kasus Teror Bom Victor Mambor

JAYAPURA, inimalangraya.com,– Sebuah kesaksian ahli dalam sidang Pengadilan Negeri Jayapura pada Rabu (3/7/2024) mengungkapkan pernyataan yang menggetarkan: Dr. Ahmad Sofian SH MA, ahli hukum pidana dari Universitas Bina Nusantara Jakarta, menegaskan bahwa peledakan yang terjadi di sekitar rumah jurnalis terkenal, Victor Mambor, pada 23 Januari 2023, adalah tindak pidana. Pernyataan ini muncul dalam konteks sidang Pra Peradilan yang berkaitan dengan penghentian penyidikan atas kasus dugaan teror bom terhadap Mambor.
Pendaftaran Kasus dan Kontroversi SP3
Kasus Pra Peradilan ini, dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2024/PN Jap, mempertanyakan keabsahan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor SPPP/8/III/2024/Reskrim yang diterbitkan Kepolisian Sektor Jayapura Utara 1 Maret 2024. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Zaka Talpatty, mempertimbangkan apakah SP3 tersebut telah dikeluarkan secara sah dan berdasarkan alasan yang memadai.
Pertempuran Argumentasi di Persidangan
Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua, yang mewakili Victor Mambor, menghadirkan Dr. Ahmad Sofian sebagai saksi ahli untuk mendukung kasus mereka. Dalam kesaksiannya, Ahmad menjelaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Penyelidikan termasuk olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti. Hasil penyelidikan telah memenuhi kriteria sebagai bukti yang memadai untuk menetapkan bahwa peristiwa tersebut adalah tindak pidana.
“Kalau sudah naik ke penyidikan, sudah ada Surat Perintah Penyidikan, [maka peristiwa peledakan] itu adalah peristiwa pidana.” tegas Ahmad, menjelaskan bahwa keberadaan saksi dan keterangan ahli menjadi kunci dalam menentukan status hukum suatu peristiwa.
Definisi Tindak Pidana dan Penilaian Bukti
Ahmad Sofian juga mengklarifikasi bahwa tindak pidana tidak selalu bergantung pada akibat langsung atau kerusakan fisik yang terjadi. Ledakan yang terjadi tidak mengakibatkan korban jiwa atau kerusakan berarti. Namun bahan peledak yang diduga dan potensi bahaya yang ditimbulkannya telah memenuhi syarat sebagai tindak pidana dalam hukum pidana Indonesia.
“Meledak itu disebut keadaan. Jadi suatu keadaan, peristiwa yang berpotensi menimbulkan akibat, itu juga disebut tindak pidana,” jelasnya. Menggarisbawahi bahwa niat jahat dari pelaku, meskipun tidak terwujud sepenuhnya, tetap menjadi pertimbangan dalam menetapkan status hukum suatu perbuatan.
Perspektif Kepolisian: Alat Bukti yang Minim
Kepolisian Daerah Papua (Polda) sebagai pihak termohon dalam kasus ini membawa saksi, Amil Saleh, seorang penyidik Kepolisian Sektor Jayapura Utara. Amil mengklaim bahwa keputusan untuk menghentikan penyidikan didasarkan pada kurangnya bukti yang memadai untuk melanjutkan proses hukum. Meskipun dilakukan gelar perkara dan pengiriman Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidik (SP2HP) masih tidak cukup. Bukti yang ada tidak mencukupi untuk mendukung dakwaan terhadap Victor Mambor.
“SP3 hanya satu kali. [Dasarnya karena kami menilai] tidak cukup bukti, saksi tidak melihat langsung, hanya saksi yang mendengar. [Selain itu] alat bukti [berupa] rekaman CCTV [juga] minim,” ungkap Amil dalam persidangan. Menyoroti kelemahan dalam bukti-bukti yang disajikan oleh pihak penyidik.
Menuju Putusan: Tantangan Penilaian Hukum
Sidang Pra Peradilan ini memunculkan pertanyaan penting mengenai bagaimana hukum menginterpretasikan bukti-bukti fisik dan kesaksian untuk menentukan status hukum suatu perbuatan. Keputusan yang akan diambil oleh Pengadilan Negeri Jayapura pada hari Kamis (4/7/2024) akan menjadi penentu apakah proses hukum terhadap dugaan teror bom terhadap Victor Mambor akan dilanjutkan atau dihentikan.
Kontroversi ini bukan sekadar masalah hukum, tetapi mencerminkan pertarungan antara interpretasi hukum yang berbeda-beda dan kepentingan hukum terlibat dalam kasus. Bagaimana pengadilan akan menyelesaikan kasus ini akan menjadi tonggak penting dalam perjalanan hukum di Papua, serta bagaimana masyarakat dan pihak terkait menilai keadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Sumber: Tim Penasehat Hukum Termohon / Lembaga Bantuan Hukum Pers dan Perhimpunan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua (Simon Pattiradjawane, SH; Andi Astriyaamiati AL, SH; Ahmad Fathanah Haris, SH)
BACA JUGA
