Prof. Budi Dipecat: Kontroversi Omnibus Law Kesehatan Memanas!

inimalangraya.com,– Ketika Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau yang lebih dikenal dengan Omnibus Law Kesehatan diberlakukan, polemik dan kontroversi pun tak terhindarkan. Salah satu isu utama adalah rencana pemerintah untuk mendatangkan dokter asing ke Indonesia, yang dianggap sebagai langkah liberalisasi sektor kesehatan. Kritik keras datang dari Prof. Budi Santoso, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair), yang menyatakan bahwa 92 fakultas kedokteran di Indonesia mampu menghasilkan dokter berkualitas yang tidak kalah dengan dokter asing.
Buntut dari Kritik
Kritik lantang Prof. Budi Santoso terhadap kebijakan ini akhirnya berbuntut pada pemecatannya dari jabatan Dekan FK Unair. Dugaan kuat menyebutkan bahwa pemberhentian ini terkait dengan penolakannya terhadap rencana mendatangkan dokter asing yang didorong oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Prof. Budi bahkan menggunakan analogi naturalisasi pemain sepak bola untuk menggambarkan ketidaksetujuannya terhadap dokter asing, yang dianggapnya tidak sebanding secara langsung.
Otonomi Kampus Dipertanyakan
Pemecatan ini memicu perdebatan mengenai otonomi kampus dan kebebasan akademik. Sejumlah pihak menilai bahwa tindakan ini mencerminkan campur tangan kekuasaan dalam dunia akademik, yang seharusnya independen dari tekanan politik. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan prinsip kebebasan akademik yang terkandung di dalamnya seakan dilanggar, menimbulkan kekhawatiran akan masa depan kebebasan akademik di Indonesia.
Masalah dalam Pembentukan Omnibus Law Kesehatan
Sejak awal, pembentukan Omnibus Law Kesehatan sudah menimbulkan berbagai masalah. Proses legislasi yang tidak transparan dan minim partisipasi dari organisasi profesi kesehatan menyebabkan penolakan luas. Demonstrasi tenaga kesehatan di Senayan tidak dihiraukan, menunjukkan kurangnya partisipasi bermakna dalam pembuatan regulasi yang seharusnya melibatkan semua pemangku kepentingan.
Kewenangan Super-Body dan Marginalisasi Profesi Kesehatan
Omnibus Law Kesehatan juga memberikan kewenangan besar dan tidak terkontrol kepada pemerintah, termasuk dalam penyusunan standar pendidikan kesehatan dan pengesahan Surat Tanda Registrasi (STR). Kewenangan ini sebelumnya berada di bawah organisasi profesi kesehatan, namun kini dialihkan ke mekanisme birokrasi Kementerian Kesehatan. Hal ini dianggap sebagai langkah untuk mengooptasi profesi kesehatan dan mengurangi peran organisasi profesi.
Respon dari Akademisi dan Organisasi
Pemecatan Prof. Budi Santoso memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk komunitas akademik dan organisasi masyarakat. Mereka menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk represi dan pelanggaran terhadap kebebasan akademik. Sebagai bentuk solidaritas, mereka menuntut agar Prof. Budi diangkat kembali sebagai Dekan FK Unair dan agar kebijakan Omnibus Law Kesehatan dibatalkan karena dinilai salah arah dan merugikan sistem kesehatan nasional.
Seruan untuk Kebebasan Akademik
Komunitas akademik menegaskan pentingnya kebebasan akademik dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Mereka mengingatkan bahwa kebebasan untuk menyampaikan aspirasi dan pandangan kritis merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang dan konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Oleh karena itu, setiap tindakan yang membatasi kebebasan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
Langkah ke Depan
Komunitas akademik dan organisasi masyarakat menyerukan beberapa langkah penting untuk menyelesaikan masalah ini:
- Mengembalikan posisi Prof. Budi Santoso sebagai Dekan FK Unair.
- Membatalkan Omnibus Law Kesehatan yang dinilai merugikan.
- Mendesak Rektor Unair untuk membatalkan surat keputusan pemecatan yang melanggar prinsip kebebasan akademik.
- Melibatkan Kemendikbudristek, Ombudsman RI, dan Komnas HAM dalam menginvestigasi kasus ini dan memastikan perlindungan kebebasan akademik.
- Menguatkan solidaritas untuk mengawal kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk di masa mendatang.
Kasus Prof. Budi Santoso menjadi cerminan betapa pentingnya menjaga kebebasan akademik dan otonomi kampus. Tanpa keduanya, dunia akademik akan kehilangan peran kritisnya dalam membangun bangsa yang cerdas dan berdaya saing tinggi.
Sumber: Siaran pers Badan Pengarah dan Badan Pekerja KIKA, Serikat Pekerja Kampus (SPK) Indonesia
BACA JUGA
