AJI Soroti Etik Media dalam Kasus Ketua KPU: Apa yang Terjadi?

Ketua KPU RI Hasyim Asyari. Foto: Humas KPU RI
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari

JAKARTA, inimalangraya.com,– Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI) menyerukan kepada media massa untuk mematuhi kode etik jurnalistik. Kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran dalam melaporkan kasus kekerasan seksual yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asy’ari. Pernyataan ini muncul setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang putusan pada 3 Juli 2024. Sidang putusan yang menghasilkan pememecatan Hasyim Asy’ari atas pelanggaran etik setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pelapor berinisial CAT.

Kesalahan Media: Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

AJI mencatat bahwa sejumlah media massa telah melanggar beberapa pasal dalam Kode Etik Wartawan Indonesia, terutama dengan menyebutkan identitas korban kekerasan seksual. Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menekankan pentingnya perlindungan dan pemulihan korban untuk mengurangi dampak trauma. Menurutnya, media harus lebih berhati-hati dalam memberitakan kasus kekerasan seksual agar tidak menambah penderitaan korban.

Pelajaran Penting: Hindari Objektifikasi dan Stereotipe

Shinta Maharani, Ketua Bidang Gender, Anak, dan Kelompok Marjinal AJI Indonesia, menyoroti bahwa media sering kali terjebak dalam pelabelan yang bias gender, seperti menyebut korban dengan istilah yang merendahkan atau menyalahkan korban (victim blaming). Media diimbau untuk tidak menggunakan istilah seperti “cantik” atau “seksi” yang bisa mengobjektifikasi perempuan.

Kode Etik: Menjunjung Tinggi Profesionalisme dan Privasi

Pasal 5 dan Pasal 8 Kode Etik Wartawan Indonesia secara tegas melarang penyebutan identitas korban kejahatan susila dan melarang pemberitaan yang diskriminatif atau merendahkan martabat seseorang. Selain itu, wartawan diharuskan menghormati privasi dan pengalaman traumatik narasumber, serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini.

Ajakan AJI: Media Harus Lebih Bertanggung Jawab

AJI mendesak Dewan Pers untuk lebih tegas dalam memberikan sanksi kepada media yang melanggar kode etik dan segera menyusun pedoman khusus pemberitaan kekerasan seksual. AJI juga mengajak masyarakat untuk melaporkan pemberitaan yang melanggar kode etik jurnalistik melalui situs web Dewan Pers.

Ingin melaporkan pelanggaran etika jurnalistik? Kunjungi Dewan Pers dan kirim formulir pengaduan ke pengaduan@dewanpers.or.id. Mari bersama ciptakan media yang lebih bertanggung jawab dan adil!

Sumber: Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI)

Komentar (1)

    li class="pingback even thread-even depth-1" id="comment- 314">
    Seruan Dewan Pers: Membela Privasi dan Kemerdekaan Pers - Ini Malang Raya
    1 tahun lalu

    […] Baca juga: AJI Soroti Etik Media dalam Kasus Ketua KPU: Apa yang Terjadi? […]

Tinggalkan Komentar