Langkah Maju Kominfo: Inklusi Digital bagi Penyandang Disabilitas

SURABAYA, inimalangraya.com,– Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia mengambil langkah besar untuk penyandang disabilitas. Langkah yang dilakukan adalah dengan merancang aturan baru berupa Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo untuk Layanan Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) berbasis digital bagi penyandang disabilitas. Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Hasyim Gautama, menyoroti pentingnya inisiatif ini dalam meningkatkan inklusi akses digital di tengah masyarakat.
Mengatasi Tantangan Inklusi Digital
Dalam sebuah Konsultasi Publik di Surabaya, Hasyim Gautama menjelaskan tentang RPM Kominfo. Peraturan tersebut dirancang untuk memudahkan akses penyandang disabilitas terhadap layanan komunikasi dan informasi digital. Dengan mengacu pada standar internasional seperti ISO 400500 dan Web Content Accessibility Guidelines (WCAG). Kominfo bertujuan untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses konten digital yang ada. “Dengan adopsi standar internasional, kami memastikan bahwa setiap orang, tanpa terkecuali, dapat mengakses dan menggunakan layanan publik digital dengan nyaman,” ungkap Hasyim Gautama.
Partisipasi Publik yang Luas
Proses penyusunan RPM Kominfo ini melibatkan berbagai pihak, termasuk kalangan penyandang disabilitas. Keterlibatan beberapa pihak dan penyandang disabilitas ini bertujuan untuk memastikan implementasi yang efektif dan inklusif. Konsultasi publik menjadi platform utama untuk mendapatkan masukan dan saran yang diperlukan dalam penyempurnaan RPM ini.
Komitmen untuk Masa Depan Digital yang Lebih Aksesibel
Dengan target penyelesaian RPM Kominfo pada tahun 2024, Kominfo optimis bahwa aturan baru ini akan menjadi landasan yang kuat dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Sejalan dengan peraturan yang ada seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019. Direktur TKKKP Ditjen IKP, Hasyim Gautama, menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong standar aksesibilitas di semua platform digital yang dikelola pemerintah.
Mendukung Kesetaraan dan Inklusi
Acara konsultasi ini turut dihadiri oleh berbagai stakeholders, termasuk perwakilan dari pemerintah daerah dan pakar UI/UX yang memberikan kontribusi berharga. Mereka memastikan bahwa aksesibilitas digital tidak hanya menjadi mimpi, tetapi kenyataan bagi semua warga negara Indonesia.
Melalui langkah-langkah ini, Indonesia berkomitmen untuk menjadikan aksesibilitas digital sebagai bagian tak terpisahkan dari transformasi digital nasional, memastikan bahwa semua warga negara dapat turut serta dalam pembangunan yang berkelanjutan.
Sumber: kominfo.go.id
BACA JUGA
