Sistem Zonasi Adil PPDB: Apakah Benar-Benar Berjalan Lancar?

Calon siswa didampingi orang tuanya menyiapkan berkas persyaratan calon peserta didik baru saat daftar ulang di SMA Negeri 2 Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (3/7/2024). ANTARA FOTO/ Aulia Rahman
Proses daftar ulang siswa didampingi orangtua

inimalangraya.com,– Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu menjadi momen penuh ketegangan bagi orang tua dan perangkat pendidikan. Kebijakan PPDB zonasi, yang diperkenalkan melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021, bertujuan mengurangi diskriminasi dan memberikan kesempatan yang sama bagi semua peserta didik. Namun, pelaksanaannya sering kali menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Cerita dari Kota Serang: Realita Sistem Zonasi

Wawan Satria, warga Kelurahan Karundang, Kota Serang, merasa kecewa saat anaknya tidak diterima di SMAN 2 yang jaraknya dekat dengan rumah mereka dalam PPDB Zonasi. “Aneh juga, jarak dari rumah ke sekolah dekat, tapi nama anak saya malah hilang dari sistem,” keluhnya. Wawan sempat mengukur jarak rumah ke sekolah, yang ternyata tidak sampai 1.400 meter. Ia pun berusaha mencari penjelasan ke sekolah tersebut.

Tantangan PPDB di Berbagai Daerah

Persoalan serupa tidak hanya terjadi di Serang. Di berbagai daerah, masih banyak lulusan yang tidak mendapatkan tempat di sekolah yang diinginkan karena keterbatasan ruang kelas. Tujuan utama PPDB, yakni pemerataan mutu pendidikan dan penghapusan stigma sekolah favorit, belum sepenuhnya tercapai.

Menurut data Kemendikbudristek, jumlah murid di Indonesia pada semester ganjil tahun ajaran 2023/2024 mencapai 53,14 juta orang. Sebagian besar adalah murid SD dengan 24,04 juta, diikuti oleh SMP (9,97 juta), SMA (5,32 juta), dan SMK (5,08 juta). Peran regulasi dan pengawasan menjadi sangat penting untuk memastikan pelaksanaan PPDB yang adil.

Fondasi Keadilan: Permendikbudristek 1/2021

Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek, Muhammad Hasbi, menegaskan bahwa Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 adalah fondasi untuk kebijakan zonasi. “Regulasi ini disempurnakan setiap tahun berdasarkan evaluasi untuk menjamin kesesuaiannya dengan kondisi lapangan,” ujarnya dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9).

Pengawasan Ketat untuk Transparansi

Hasbi juga menekankan pentingnya pengawasan dalam memastikan regulasi PPDB diterapkan dengan benar. Kemendikbudristek bekerja sama dengan berbagai lembaga seperti KPK, Kemenko PMK, Kemendagri, dan KPAI untuk membentuk forum koordinasi pengawasan PPDB. Tujuan utama pengawasan ini adalah mendorong pemerintah daerah mematuhi regulasi dan melakukan evaluasi tahunan terhadap pelaksanaan PPDB.

Baca Juga:

Kolaborasi Pemerintah Pusat dan Daerah

Implementasi kebijakan PPDB yang efektif memerlukan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Meski demikian, tantangan tetap ada, terutama dalam memastikan kesiapan daerah dalam melaksanakan PPDB secara komprehensif. Beberapa masalah seperti kecurangan dalam seleksi dan ketidakpahaman masyarakat terhadap sistem daring masih perlu diatasi.

Temuan Ombudsman: Manipulasi dan Ketidakberesan

Ombudsman mencatat berbagai masalah dalam PPDB 2023, seperti manipulasi dokumen kependudukan untuk memenuhi jalur zonasi, praktik titip siswa, pungutan liar, dan penambahan ruang kelas yang tidak sesuai ketentuan. Temuan ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah dalam mewujudkan PPDB yang adil dan transparan.

Sistem PPDB di Jakarta: Langkah Penyempurnaan

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, menyebutkan bahwa pada 2024, penerapan zona prioritas untuk SD akan diperkenalkan, menyusul SMP dan SMA. “PPDB bersama dengan sekolah swasta juga perlu diperkenalkan untuk meningkatkan daya tampung, di mana siswa yang bersekolah di swasta didanai oleh Pemprov hingga lulus, dengan catatan tidak boleh pindah sekolah,” ungkapnya. Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi kendala biaya yang sering menjadi alasan utama orang tua memilih sekolah negeri.

Kebijakan zonasi dalam PPDB bertujuan mulia untuk mewujudkan pendidikan yang adil dan merata. Namun, implementasinya di lapangan masih menghadapi banyak tantangan. Regulasi, pengawasan, dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah harus terus ditingkatkan untuk memastikan tujuan mulia tersebut tercapai. Dengan langkah-langkah penyempurnaan yang terus dilakukan, diharapkan sistem PPDB yang adil dan transparan dapat terwujud di seluruh Indonesia.

Sumber: Indonesia.go.id

Tinggalkan Komentar