Jamaah Islamiyah Bubar: Keberhasilan Densus 88 Jadi Sorotan!

JAKARTA, inimalangraya.com,– Dalam langkah yang mencengangkan, Jamaah Islamiyah (JI) secara resmi membubarkan diri dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pengumuman tersebut disampaikan melalui rekaman video pada 30 Juni 2024, yang menampilkan para pimpinan JI serta lembaga pendidikan dan pondok pesantren afiliasinya.
Pujian atas Keberhasilan Deradikalisasi
Staf Khusus Menteri Agama bidang Radikalisme dan Intoleransi, Nuruzzaman, memberikan apresiasi tinggi terhadap Densus 88 Anti Teror Polri atas pendekatan deradikalisasi dan soft approach yang mereka terapkan. “Kami mengapresiasi Densus 88 AT Polri atas capaiannya. Deradikalisasi dan pendekatan lunak mereka berhasil hingga Jamaah Islamiyah membubarkan diri dan kembali ke pangkuan NKRI,” tegas Nuruzzaman di Jakarta.
Deklarasi Pembubaran dan Kembali ke NKRI
Dalam video tersebut, disampaikan enam poin penting yang menjadi hasil kesepakatan majelis para senior JI dengan para pimpinan lembaga pendidikan dan pondok pesantren mereka. Salah satu poin utama adalah pembubaran Al Jamaah Al Islamiyah dan kembali ke NKRI. Mereka juga menyatakan komitmen untuk mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Indonesia dan berkontribusi aktif dalam pembangunan bangsa.
Pentingnya Pendampingan dan Pendekatan Berkelanjutan
Nuruzzaman menekankan pentingnya pendampingan berkelanjutan oleh Kementerian Agama dan stakeholders pendidikan Islam. “Pesantren dan lembaga pendidikan yang terafiliasi dengan JI sudah menyatakan kesiapannya untuk menggunakan kurikulum pendidikan yang dirumuskan negara. Ini perlu didampingi oleh jajaran Kementerian Agama,” ujarnya.
Tanggung Jawab Bersama
Nuruzzaman berharap proses deradikalisasi ini terus dikawal hingga ke akar rumput simpatisan JI. “Para petinggi JI sudah menyatakan bahwa selama ini mereka khilaf dan paham mereka salah. Sikap tegas mereka untuk kembali ke NKRI patut diapresiasi,” tambahnya.
Pernyataan Sikap Jamaah Islamiyah
Berikut adalah enam pernyataan sikap yang disampaikan oleh Jamaah Islamiyah:
- Menyatakan pembubaran Al Jamaah Al Islamiyah dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Menjamin kurikulum dan materi ajar terbebas dari sikap tatharruf dan merujuk kepada paham Ahli Sunnah wal Jamaah.
- Membentuk tim pengkajian kurikulum dan materi ajar.
- Siap untuk terlibat aktif mengisi kemerdekaan sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan bermartabat.
- Siap mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan hal-hal yang merupakan konsekuensi logisnya.
- Hal-hal yang berkaitan dengan kesepakatan di atas akan dibicarakan dengan negara melalui Densus 88 Anti Teror Mabes Polri.
Deklarasi ini ditandatangani oleh 16 tokoh penting JI, termasuk Abu Rusydan, Bara Wijayanto, dan Abu Dujana. Ini menandai sebuah langkah maju dalam upaya deradikalisasi dan rekonsiliasi di Indonesia, menunjukkan bahwa pendekatan yang manusiawi dan inklusif dapat membawa perubahan nyata.
Sumber: Humas Polri
BACA JUGA
