AJI Surabaya Mengecam Penghalangan Kerja Jurnalis di Unair

SURABAYA, inimalangraya.com,– Pada Senin, 8 Juli 2024, terjadi penghalangan kerja jurnalistik di Kampus Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Sejumlah jurnalis yang hendak menghadiri konferensi pers terkait pencopotan Dekan Fakultas Kedokteran Unair, Budi Santoso, dilarang memasuki gerbang Kampus A Unair di Jalan Prof. Dr. Moestopo oleh sekuriti kampus.
Protes dari Tim Advokasi
Sebelumnya, Budi didampingi Tim Advokasi untuk Kebebasan Akademik (TATAK), yang terdiri dari beberapa organisasi seperti YLBHI, LBH Surabaya, MHH PP Muhammadiyah, dan lainnya, mengantarkan surat keberatan ke Gedung Rektorat di Kampus C Unair. Namun, saat tiba di Kampus A, mereka mendapati gerbang ditutup rapat dan awak media dilarang masuk.
Konferensi Pers di Tengah Jalan
Dengan gerbang kampus tertutup, Budi dan rombongan memutuskan untuk menggelar konferensi pers di tengah pedestrian. Ini merupakan bentuk penghalangan kerja jurnalistik, yang melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca Juga: Seruan Dewan Pers: Membela Privasi dan Kemerdekaan Pers
Pernyataan Ketua AJI Surabaya
Ketua AJI Surabaya, Andre Yuris, menegaskan bahwa sebagai institusi perguruan tinggi, Unair seharusnya memahami pentingnya kerja jurnalistik. “Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Ketika dihalangi, hak publik untuk tahu terciderai,” ujarnya. Andre juga menambahkan bahwa kehadiran jurnalis adalah untuk verifikasi dan konfirmasi, agar produk jurnalistik yang dihasilkan berimbang dan berkualitas.
AJI Surabaya Mengutuk Penghalangan
Menanggapi insiden ini, AJI Surabaya mengeluarkan pernyataan sikap yang mengecam tindakan Rektorat Unair. AJI menegaskan bahwa:
- Mengutuk Sikap Rektorat Unair: Melarang wartawan memasuki gerbang kampus untuk menghadiri konferensi pers.
- Kebebasan Pers di Perguruan Tinggi: Institusi perguruan tinggi harus memberikan contoh dalam menjaga kebebasan pers dan kerja jurnalistik sesuai dengan UU Pers.
- Akses Publik di Kampus: Perguruan tinggi adalah wilayah publik yang harus terbuka bagi jurnalis untuk melakukan peliputan, konfirmasi, verifikasi, dan klarifikasi.
- Profesionalisme Jurnalis: Menghimbau jurnalis untuk menjaga independensi dan profesionalisme serta mematuhi kode etik dalam menjalankan tugas.
AJI Surabaya berkomitmen untuk mengirim surat ke Rektorat Unair, mengingatkan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sumber: Ketua AJI Surabaya (Andre Yuris)
BACA JUGA
