Pilkada 2024: KPU Pertimbangkan Kembali Jalur Independen!

Pendaftaran calon kepala daerah dilakukan melalui jalur perseorangan atau independen menjelang Pilkada Serentak 2024. foto: KPU RI
Jadwal Pilkada serentak 2024

JAKARTA, inimalangraya.com,– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang mengkaji opsi untuk membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah. Pendaftaran calon kepala daerah dilakukan melalui jalur perseorangan atau independen menjelang Pilkada Serentak 2024. Langkah ini diambil menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah aturan terkait syarat usia minimum calon kepala daerah.

Sebelumnya, pendaftaran calon nonpartai ditutup pada Mei 2024 dan saat ini masih dalam proses verifikasi. Namun, putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah waktu perhitungan syarat usia minimum calon kepala daerah. Ha ini memberikan kesempatan baru bagi mereka yang sebelumnya tidak memenuhi syarat usia.

Idham Holik, anggota KPU RI, menjelaskan bahwa perubahan ini memungkinkan calon independen yang tidak jadi maju karena batas usia, kini bisa mendaftarkan diri kembali. “Sebelumnya, usia minimal dihitung saat penetapan pasangan calon pada 22 September 2024. Setelah putusan MA, usia minimal dihitung saat pelantikan pada 1 Januari 2025,” ujar Idham dalam Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta.

Pendaftaran Ulang dengan Waktu Terbatas

KPU masih menunggu peraturan presiden mengenai jadwal pelantikan serentak kepala daerah terpilih. Sementara itu, calon independen yang sudah mendaftar dan diverifikasi sejak Mei akan terus diproses, sembari membuka kembali pendaftaran bagi calon lain.

Simulasi KPU menunjukkan bahwa tahap baru ini akan berlangsung lebih singkat, hanya 87 hari, dibandingkan 126 hari untuk pendaftaran awal. Calon independen kali ini hanya memiliki 4 hari untuk menyerahkan syarat dukungan warga. Hal ini lebih singkat dari 5 hari pada pendaftaran sebelumnya. Verifikasi administrasi juga dipercepat dari 21 hari menjadi 15 hari.

Tahapan Pilkada 2024

  1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
  2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
  3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
  4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
  5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
  6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
  7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
  8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
  9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
  10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
  11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Keputusan Final Menunggu Konsultasi

Idham menegaskan bahwa simulasi ini masih akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI dan Pemerintah dalam rapat dengar pendapat sebelum menjadi kebijakan resmi. Keputusan ini diharapkan memberikan peluang lebih luas bagi calon independen, serta memastikan semua proses pemilihan berjalan sesuai dengan aturan yang telah disesuaikan.

Dengan membuka kembali jalur perseorangan, KPU berusaha memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon dan memastikan Pilkada 2024 berjalan lancar serta demokratis. Ini adalah peluang emas bagi calon independen untuk kembali berlaga dan membawa perubahan positif bagi daerah mereka.

Sumber: infopublik.id

Tinggalkan Komentar