Penertiban Jukir Liar di Kota Lama: Dishub Bertindak Tegas

Dishub Surabaya bersama beberapa instansi lainnya melakukan operasi penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar, Kamis (11/7). Foto: Kominfo Jatimprov
Dishub Surabaya menertibkan jukir liar

SURABAYA, inialangraya.com,– Suasana sore di kawasan wisata Kota Lama Surabaya berubah tegang. Hal tersebut dikarenakan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya bersama instansi terkait melakukan operasi penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar, Kamis (11/7). Penertiban gabungan ini melibatkan Komando Garnisun Tetap (Kogartap) III/Surabaya, Sat Sabhara Polrestabes Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Zona Arab Jadi Target Pertama

Penertiban pertama kali dilakukan di kawasan Kota Lama zona Arab, tepatnya di Jalan Pegirian. Di sini, beberapa jukir mendapat teguran karena melebihi batas lahan parkir yang telah ditentukan. Jeane Mariane Taroreh, Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) Dishub Kota Surabaya, menegaskan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menindak tegas jukir liar yang melanggar aturan parkir di kawasan wisata Kota Lama. “Kami tidak memfasilitasi parkir TJU di Kota Lama (zona) Eropa,” jelas Jeane.

Zona Eropa Tak Luput dari Penertiban

Setelah zona Arab, penertiban dilanjutkan ke zona Eropa, tepatnya di Jalan Kasuari dan Jalan Elang. Di kedua lokasi ini, Dishub Surabaya menemukan sejumlah jukir liar yang tidak memiliki izin dan tidak mengenakan rompi resmi dari Dishub. Temuan ini menunjukkan masih adanya jukir liar yang beroperasi tanpa izin resmi, yang menimbulkan kekacauan di kawasan wisata.

Operasi di Jalan Podang, Branjangan, dan Veteran

Operasi penertiban kemudian bergeser ke Jalan Podang, Jalan Branjangan, dan Jalan Veteran. Di titik-titik tersebut, petugas kembali menemukan jukir tidak resmi. Jeane bersama timnya memastikan bahwa jukir-jukir liar tersebut dibawa ke Polrestabes karena melanggar aturan dan tidak memiliki izin parkir. “Karena mereka melanggar dan tidak ada izin parkir di lokasi tersebut, dan sebelumnya sudah ditertibkan namun masih melanggar, akhirnya mereka diproses tindak pidana ringan (Tipiring),” ungkap Jeane.

Harapan untuk Kota Lama yang Lebih Baik

Jeane berharap penertiban ini bisa menjadikan Kota Lama Surabaya sebagai ikon wisata yang lebih baik lagi. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pendatang di Kota Surabaya agar parkir di tempat yang resmi, seperti di Jembatan Merah Plaza (JMP) dan Terminal Kasuari. “Ketika warga parkir di tempat yang telah ditentukan, secara tidak langsung membantu pemkot untuk bersama-sama menertibkan jukir liar di kawasan wisata Kota Lama Surabaya,” kata Jeane.

Penertiban jukir liar ini diharapkan dapat menjaga estetika Kota Lama dan membuatnya lebih menarik bagi wisatawan. “Mari kita bersama-sama menertibkan jukir liar, yang pastinya akan mengganggu estetika Kota Lama. Kita berharap Kota Lama menjadi ikon terbaru untuk Kota Surabaya yang bisa dinikmati seluruh masyarakat Surabaya, Indonesia, dan mancanegara,” tandas Jeane.

Operasi penertiban ini menegaskan komitmen Dishub Surabaya dalam menciptakan lingkungan wisata yang tertib dan nyaman bagi semua pengunjung.

Sumber: Kominfo Jatimprov

Tinggalkan Komentar