Barang Pindahan Bebas Bea Masuk: Apa Syaratnya?

Mengirim barang dari luar negeri telah menjadi hal biasa bagi masyarakat Indonesia. Foto: Bea Cukai
Barang Pndahan Bebas Bea

inimalangraya.com,– Mengirim barang dari luar negeri telah menjadi hal biasa bagi masyarakat Indonesia. Tak hanya melalui marketplace, barang dari luar negeri sering kali dibawa oleh WNI melalui skema barang pindahan. Namun, tahukah kamu bahwa barang pindahan dari luar negeri bisa bebas dari bea masuk?

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, menjelaskan bahwa barang pindahan adalah barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri yang kemudian dibawa pindah ke Indonesia. Barang-barang ini bisa mendapatkan pembebasan bea masuk asalkan memenuhi beberapa syarat, seperti sudah dipakai dan akan tetap dipakai setelah masuk Indonesia, bukan barang dagangan, dan bukan kendaraan bermotor.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Pembebasan?

Menurut PMK Nomor 28 Tahun 2008, pengajuan fasilitas barang pindahan hanya bisa dilakukan oleh PNS, anggota TNI/Polri, pelajar/mahasiswa, tenaga kerja, dan WNI yang sudah bekerja di luar negeri minimal satu tahun. WNA yang telah bekerja di Indonesia minimal satu tahun juga berhak. Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, pemohon harus mengajukan pemberitahuan pabean impor (PIBK) dengan dokumen pendukung seperti bill of lading (kapal) atau airway bill (pesawat), packing list, paspor, dan boarding pass.

 

Baca juga: Bea Cukai Hancurkan Barang Senilai Miliaran, Ada Apa?

 

Proses dan Syarat Pengiriman Barang

Barang pindahan harus tiba bersama penumpang atau dikirim maksimal tiga bulan sebelum atau setelah penumpang datang. Bea Cukai kemudian akan melakukan pemeriksaan fisik. Jika semua syarat terpenuhi dan dokumen lengkap, surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) akan diterbitkan, dan barang bisa keluar tanpa dikenakan bea masuk.

Aturan Khusus untuk Barang Elektronik

Encep menjelaskan, “Untuk barang pindahan berupa handphone, komputer, tablet (HKT), wajib memenuhi syarat Lartas, tidak dimasukkan dalam kemasan barang pindahan atau dibawa bersama penumpang, dan harus tercantum dalam list surat keterangan pindah yang disahkan Perwakilan RI di negara bersangkutan.” Jika ketentuan ini tidak dipenuhi, barang tersebut akan dikategorikan sebagai barang kiriman atau barang bawaan penumpang sesuai aturan PMK 203/PMK. 04/2017 dan PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.

Komitmen Bea Cukai untuk Kebijakan Lebih Baik

Kebijakan ini adalah upaya Bea Cukai untuk melindungi kepentingan nasional dan menjaga stabilitas ekonomi. Encep menambahkan, “Kami sangat terbuka terhadap kritik dan saran masyarakat dalam menentukan kebijakan yang lebih baik ke depannya. Hal tersebut dapat disampaikan melalui akun media sosial resmi kami atau pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai 1500225.”

Dengan memahami aturan ini, kamu bisa mengirim barang pindahan dari luar negeri tanpa perlu khawatir tentang bea masuk. Pastikan semua syarat terpenuhi dan dokumen lengkap untuk memanfaatkan fasilitas ini.

Tinggalkan Komentar