Bea Cukai Hancurkan Barang Senilai Miliaran, Ada Apa?

RIAU, inimalangraya.com,– Kantor Wilayah Khusus (Kanwilsus) Kepulauan Riau (Kepri) bersama Bea Cukai Tanjung Balai Karimun melakukan pemusnahan besar-besaran barang milik negara (BMN). BMN yang dimusnahkan merupakan eks penindakan di bidang kepabeanan dan cukai pada Selasa (09/07). Aksi ini bertempat di lapangan pemusnahan Kanwilsus Kepri dan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4.257.428.732,00. Pemusnahan ini dilakukan untuk mengurangi potensi kerugian negara sebesar Rp1.092.286.126,00.
Proses Pemusnahan yang Ekstrem
“Kegiatan pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar. Sehingga barang-barang tersebut tidak dapat digunakan lagi,” jelas Adriansyah, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Proses pemusnahan yang dilakukan ini benar-benar memastikan bahwa barang-barang tersebut tidak akan kembali beredar di pasaran.
Rincian Barang yang Dimusnahkan
Barang-barang yang dimusnahkan berasal dari 141 pelanggaran, 139 diantaranya diamankan Bea Cukai Tanjung Balai Karimun dan 2 oleh Kanwilsus Kepri. Barang-barang penindakan dari Bea Cukai Tanjung Balai Karimun meliputi 6.180 kilogram daging beku, 60 koli pakaian bekas, dan 995.648 batang rokok ilegal. Sementara itu, Kanwilsus Kepri turut memusnahkan 13.887 kilogram bawang merah dan 58.555 kilogram bawang bombai.
Baca Juga: Operasi Bersama: Satpol PP dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal
Kehadiran Para Pemangku Kepentingan
Acara ini juga dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di wilayah Kabupaten Karimun. Mereka termasuk perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Karimun, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepolisian Resor Karimun, Komando Distrik Militer 0317, dan beberapa lembaga lainnya. Kehadiran mereka menunjukkan sinergi kuat dalam upaya penindakan dan penertiban barang-barang ilegal.
Landasan Hukum dan Kolaborasi Penegakan
Adriansyah menyatakan bahwa barang-barang yang dimusnahkan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. “Keberhasilan dalam upaya penindakan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai tak terlepas dari peran serta institusi penegak hukum. Mereka yang turut membantu dalam pelaksanaan penindakan,” tambahnya. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi yang berkesinambungan antara berbagai pihak dalam menjaga ketertiban.
Harapan di Masa Depan
Dalam penutupannya, Adriansyah berharap agar sinergi antara Bea Cukai dan aparat penegak hukum terus terjalin dengan baik. “Kami ucapkan terima kasih kepada para aparat penegak hukum yang terus berusaha melakukan penertiban secara berkesinambungan terhadap peredaran barang yang dilarang dan dibatasi. Kami harap sinergi ini terus berjalan semakin baik ke depannya,” pungkasnya.
Aksi pemusnahan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dan seluruh pihak terkait dalam menjaga keamanan dan ketertiban di bidang kepabeanan dan cukai. Harapan besar diletakkan pada kerja sama yang erat dan berkesinambungan di masa mendatang.
Sumber: Bea Cukai Indonesia
BACA JUGA
