Operasi Bersama: Satpol PP dan Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan bekerja sama dengan Bea Cukai telah melakukan razia terhadap toko-toko yang menjual rokok ilegal. Foto: Kominfo Pasuruan
Razia Rokok Ilegal di Pasuruan

PASURUAN, inimalangraya.com,– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan bekerja sama dengan Bea Cukai telah melakukan razia. Razia yang dilakukan ialah merazia beberapa toko-toko yang menjual rokok ilegal di Kecamatan Wonorejo, khususnya di Desa Wonorejo dan Pakijangan.

Penemuan Rokok Illegal

Dalam razia yang dilakukan pada hari Sabtu (13/7), petugas berhasil mengamankan sebanyak 266 bungkus rokok ilegal, yang setara dengan 5.320 batang. Di Desa Wonorejo, ditemukan 17 bungkus rokok ilegal dengan tiga merek berbeda. Sedangkan di Desa Pakijangan, ditemukan 249 bungkus dengan satu merek yang sama.

Pasokan dari Sidoarjo

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda, menjelaskan bahwa dari penelusuran yang dilakukan, pemilik toko telah diamankan. Pemilik toko itu mengaku mendapatkan pasokan rokok ilegal tersebut dari sales yang menitipkan barang dari luar daerah, tepatnya di Sidoarjo.

“Para pemilik toko tidak mengetahui bahwa rokok yang mereka jual itu ilegal,” ujar Huda.

 

Baca juga: Melangkah ke Puncak: Indonesia, Peringkat 3 Ekonomi Syariah!

 

Jenis Pelanggaran

Huda menjelaskan bahwa pelanggaran yang terjadi pada rokok ilegal tersebut antara lain adalah salahnya pita cukai yang ada di bungkus rokok. Misalnya, pita cukai menunjukkan jumlah 12 batang, namun isi rokok sebenarnya berjumlah 20 batang. Selain itu, terdapat juga pelanggaran terkait personalisasi pita cukai yang digunakan.

Tindak Lanjut dari Bea Cukai

Setelah diamankan, seluruh barang bukti rokok ilegal langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Pasuruan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas Bea Cukai akan mendalami asal-usul rokok ilegal tersebut serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

“Pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya menjadi ranah Bea Cukai,” tambah Huda.

Razia ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara dari sisi pendapatan cukai serta memastikan bahwa masyarakat hanya mengonsumsi produk rokok yang legal dan aman.

Tinggalkan Komentar