Kapolres Malang: Respons Terkini Kasus Pembunuhan di Pakis

MALANG, inimalangraya.com,– Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana, memberikan respons resmi terhadap perkembangan kasus pencurian disertai pembunuhan yang menggemparkan Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang pada 22 Maret 2024. Kasus ini melibatkan dua tersangka, kakak beradik M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28), yang saat ini sedang menjalani proses peradilan.
Tanggapan Terhadap Keberatan Kuasa Hukum
Kuasa hukum terdakwa, Henru Purnomo, SH. MH., mengklaim bahwa kliennya tidak bersalah dan menyoroti adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Henru menegaskan perlunya peninjauan ulang terhadap proses hukum yang berlangsung.
Kesiapan Kapolres untuk Membuka Ruang Komunikasi
Dalam pertemuan dengan wartawan di Mapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana menegaskan kesiapan pihak kepolisian untuk membuka ruang komunikasi dengan keluarga terdakwa. “Kami memahami dinamika yang berkembang saat ini. Keluarga pasti berupaya membela anggota keluarganya yang tengah menjalani proses peradilan,” ungkap Kapolres.
Kholis menyatakan bahwa keluarga terdakwa dipersilakan untuk datang ke Polres kapan saja untuk berdiskusi dengan tim penyidik. “Kami siap menjawab pertanyaan dan kekhawatiran keluarga serta pendamping mereka sehubungan dengan kasus ini,” tambahnya.
Proses Penyidikan dan Penyelidikan yang Profesional
Kapolres Kholis memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini telah dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Tim khusus yang ditugaskan telah bekerja intensif dan berhasil mengumpulkan bukti-bukti penting, termasuk bukti DNA yang relevan.
“Seluruh proses penyelidikan dan penyidikan telah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Berkas perkaranya sudah P-21 dan kami telah berkoordinasi dengan jaksa tanpa ada kendala dalam proses penuntutan di pengadilan,” jelas Kholis.
Kronologi Kasus Pembunuhan
Kasus ini berawal dari aksi pencurian yang berujung pembunuhan di rumah Sri Agus Iswanto (60) dan Ester Sri Purwaningsih (69), Maret 2024. Agus meninggal dunia akibat luka tusukan di leher bagian belakang, sedangkan Ester mengalami luka serius.
Polisi menetapkan kakak-beradik Wakhid Hasyim Afandi dan Iqbal Faisal Amir sebagai tersangka dengan dugaan motif utang dan kebutuhan biaya pernikahan. Penyidikan melibatkan saksi ahli dan penggunaan bukti DNA yang sesuai dengan para tersangka, serta rekonstruksi kejadian yang melibatkan keduanya.
“Kami serius menangani kasus ini sejak awal dengan membentuk tim khusus. Pemenuhan alat bukti dilakukan dengan melibatkan ahli, dan hasil DNA yang sesuai dengan tersangka menjadi salah satu bukti penentuan tersangka,” tandas Kapolres.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat dan pihak kepolisian, dengan harapan agar proses hukum berjalan transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Bagaimana kelanjutan proses peradilan ini akan mengungkap kebenaran kasus ini? Itulah yang menjadi pertanyaan bagi semua pihak yang mengikuti perkembangan kasus ini secara mendetail.
Sumber: Humas Polri
BACA JUGA
