Warga Situbondo Resah: Beli Minyak Goreng Murah Wajib Foto Selfie KTP

Polres Situbondo, melalui Polsek Arjasa, merespons laporan warga terkait penjualan minyak goreng (migor) murah oleh kelompok perorangan di Desa Arjasa. Foto: Humas Polri
Beli Minyak Goreng Murah Wajib Foto Selfie KTP

SITUBONDO, inimalangraya.com,– Polres Situbondo, melalui Polsek Arjasa, merespons laporan warga terkait penjualan minyak goreng (migor) murah oleh kelompok perorangan di Desa Arjasa. Skema penjualan ini memicu kegaduhan karena meminta data e-KTP dan foto selfie wajah pembeli sebagai syarat pembelian. Minyak goreng dijual seharga Rp 5.000 per kemasan 700 ml, harga yang jauh di bawah pasaran.

Pertemuan Penting di Arjasa

Pada Kamis, 18 Juli 2024, pukul 11.00 WIB, Kapolsek Arjasa AKP Kusmiani, SH mengadakan pertemuan dengan kelompok penjual migor murah. Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Desa Arjasa Drs. H. Abu Zairi, Polmas Desa Arjas, Aipda Rachmad, Tokoh Masyarakat Ibu Eni Rositawati, Tokoh Pemuda Fathor Rahman, dan Fathori selaku penanggung jawab penjualan minyak goreng.

Permintaan Maaf dan Tindakan Tegas

Dalam pertemuan tersebut, pihak penjual minyak goreng meminta maaf karena tidak menjelaskan mekanisme penjualan secara rinci. Mereka berjanji menghapus data e-KTP dan foto selfie yang diambil serta tidak akan meminta kembali minyak goreng yang dibeli warga. Pihak penjual juga menyatakan kesediaannya diproses hukum jika menyalahgunakan data KTP.

 

Baca Juga:

 

Kapolsek Arjasa: Permasalahan Teratasi

AKP Kusmiani menyatakan bahwa masalah penjualan migor murah yang meresahkan warga telah diselesaikan. Data KTP dan foto selfie warga yang membeli migor telah dihapus di hadapan Kepala Desa, perwakilan warga, dan tokoh masyarakat. Pihak Polsek Arjasa juga mendata tiga penjual migor murah, yaitu Mulyadi (50), Kholil (31), dan Ariyanto (55) dari Bondowoso, serta penanggung jawab Fathori.

Pengawasan Ketat dan Imbauan Masyarakat

“Permasalahan sudah selesai, data KTP dan foto sudah dihapus, dan pihak penjual sudah didata serta dimintai keterangan dengan disaksikan Kepala Desa dan perwakilan warga. Minyak goreng tetap diberikan kepada warga,” terang AKP Kusmiani pada Senin, 22 Juli 2024.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K. mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one-time password (OTP). Beliau menekankan pentingnya kewaspadaan untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi oleh pihak tidak bertanggung jawab.

“Kami mengimbau masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data pribadi, terutama NIK, KTP, foto wajah, dan sejenisnya. Jika ada hal mencurigakan, segera laporkan ke Polres atau Polsek terdekat atau hubungi Call Center 110,” pungkas AKBP Rezi Dharmawan.

Sumber: Humas Polri

Tinggalkan Komentar