Serangan Bea Cukai: Jebol Peredaran Rokok Ilegal di Malang!

MALANG, inimalangraya.com,– Bea Cukai Malang terus melancarkan Operasi Gempur Rokok Ilegal dalam upaya memutus rantai peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Melalui kampanye “Sobo Kampung”, mereka aktif memberikan edukasi kepada masyarakat dengan cara berkeliling menyusuri toko penjual rokok. Pada Rabu (17/07), kegiatan seminar yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya rokok ilegal dilaksanakan di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Kegiatan ini melibatkan kerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang.
Mengoptimalkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT)
Dwi Prasetyo Rini, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, menjelaskan bahwa sosialisasi ini memanfaatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) dari Pemerintah Kabupaten Malang. Dana ini digunakan untuk mendanai berbagai program termasuk pembinaan industri, peningkatan kualitas bahan baku, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Edukasi Menyeluruh di Poncokusumo dan Tumpang
Tidak berhenti di Kecamatan Dau, Bea Cukai Malang juga melaksanakan sosialisasi di Kecamatan Poncokusumo dan Kecamatan Tumpang pada hari yang sama. Dua hari sebelumnya, kegiatan serupa digelar di Kecamatan Pakis dan Kecamatan Jabung. Sosialisasi ini diawali dengan koordinasi di Kantor Kecamatan setempat, dilanjutkan dengan penyuluhan di kios-kios penjual rokok dan masyarakat sekitar.
Baca Juga:
Menyusuri Kampung untuk Edukasi
Materi yang disampaikan mencakup ciri-ciri rokok ilegal, cara identifikasi pita cukai palsu, serta sanksi hukum yang berlaku. Untuk memperkuat pesan, Tim Sosialisasi Bea Cukai Malang menempelkan stiker “Gempur Rokok Ilegal” di kios-kios dengan izin pemiliknya. “Setelah penyuluhan, tim kami melakukan penempelan stiker di tempat strategis untuk mengingatkan masyarakat akan bahaya rokok ilegal,” ujar Dwi.
Menggempur Rokok Ilegal dengan Edukasi
Rokok ilegal adalah rokok yang beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai, seperti rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai bekas. Sosialisasi ini diharapkan mampu menjadi perpanjangan tangan Bea Cukai Malang dalam menyebarkan informasi tentang bahaya rokok ilegal.
Harapan dan Tujuan Kampanye
“Kampanye Gempur Rokok Ilegal merupakan salah satu bentuk nyata usaha kami untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang. Kami berharap peserta sosialisasi dapat membantu menyosialisasikan kampanye ini sehingga dapat menekan peredaran rokok ilegal,” pungkas Dwi.
Dengan langkah-langkah konkret ini, Bea Cukai Malang bertekad untuk terus menggempur peredaran rokok ilegal, mengedukasi masyarakat, dan menjaga keamanan serta kesehatan publik. Kampanye ini tidak hanya menargetkan pedagang tetapi juga masyarakat umum agar sadar akan pentingnya membeli produk yang legal dan mematuhi aturan cukai.
Sumber: Direktorat Jendral Bea dan Cukai
BACA JUGA

