Terungkap! Polisi Menangkap Pelaku Pembunuhan IRT di Malang

Komisaris Polisi Imam Mustolih dalam konferensi pers pembunuhan IRT di Polres Malang, Senin (22/7). Foto; tangapan layar instagram polresmalag_polisiadem
Pembunuhan IRT di Kabupaten Malang

MALANG, inimalangraya.com,– Di balik misteri kematian tragis SN (48) yang ditemukan tewas mengenaskan di Dusun Bugis Krajan, Desa Saptorenggo, Kabupaten Malang, sebuah pengungkapan mengejutkan terungkap. Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku keji yang menjadi sorotan.

Pelaku Terbongkar: EW Tertangkap di Surabaya

Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Malang menangkap EW (51) di kawasan Terminal Bratang, Surabaya, Sabtu (20/7) pukul 16.00 WIB. EW, seorang pengamen yang ternyata telah dikenal oleh korban, kini menghadapi hukuman berat. “Pelaku EW, yang sudah lama dikenal korban, akhirnya tertangkap di Surabaya,” ungkap Wakapolres Malang, Komisaris Polisi Imam Mustolih dalam konferensi pers di Polres Malang, Senin (22/7).

Kejadian Mencekam: Kematian Tragis yang Mengguncang

Kejadian berdarah ini dimulai pada Selasa (16/7), saat Juwanto, suami korban, pulang kerja dan mendapati istrinya tertidur dengan selimut menutupi tubuhnya. Setelah gagal membangunkan, Juwanto menemukan kondisi mengerikan—istrinya tewas dengan luka parah di kepala. Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan dari 13 saksi, serta memeriksa rekaman CCTV.

 

Baca Juga:

 

Motif Terbongkar: Sakit Hati Berujung Kekerasan

Pemeriksaan mengungkapkan motif mengejutkan di balik pembunuhan ini. EW, yang sakit hati karena korban menolak meminjamkan uang sebesar Rp 1 juta, melakukan tindakan brutal tersebut. EW mengaku telah membawa palu dari rumah korban dan memukulkannya berkali-kali hingga korban tewas. Setelah membunuh, pelaku kabur dengan barang-barang berharga korban, termasuk handphone dan sepeda motor Honda Vario.

Hukuman Mengancam: Pembunuhan Berencana dan Pencurian

EW kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun, nasib EW kini berada di tangan hukum.

Kasus ini bukan hanya mengguncang warga Malang, tetapi juga mengingatkan akan potensi bahaya yang mungkin datang dari orang-orang terdekat.

Sumber: Polresta Malang Kota

Komentar (1)

    li class="pingback even thread-even depth-1" id="comment- 468">
    Polresta Malang Kota Luncurkan SPKLU, Terobosan Ramah Lingkungan! - Ini Malang Raya
    1 tahun lalu

    […] Baca Juga: Terungkap! Polisi Menangkap Pelaku Pembunuhan IRT di Malang […]

Tinggalkan Komentar