Regulasi Baru: Pengendalian Rokok di Kalangan Remaja

Pengendalian Rokok Eceran untuk Tekan Konsumsi Anak dan Remaja. Foto: Kemenkes RI
Upaya Pemerintah dalam menekan Angka Perokok di Kalangan Remaja

MALANG, inimalangraya.com,- Dalam sebuah langkah strategis dalam pengendalian rokok, Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Indah Febrianti, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap penjualan rokok eceran yang kian marak. “Penjualan secara eceran sangat rentan karena produk mudah diakses oleh perokok pemula, anak, dan remaja. Kami ingin menekan tingkat konsumsinya,” ujarnya.

Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mengungkapkan fakta mengejutkan: jumlah perokok aktif mencapai 70 juta orang, dan 7,4 persen di antaranya adalah remaja berusia 10-18 tahun. Data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) 2019 menunjukkan tren mengkhawatirkan. Dalam survei tersebut menujukan prevalensi perokok di kalangan anak sekolah usia 13-15 tahun yang meningkat dari 18,3 persen menjadi 19,2 persen.

Sementara itu, Indah mencatat lonjakan penggunaan rokok elektrik di kalangan remaja dalam empat tahun terakhir. Berdasarkan Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021, prevalensi rokok elektrik naik dari 0,3 persen pada 2019 menjadi tiga persen pada 2021.

 

Baca Juga:

 

Harapan dari Aturan Baru: Apa yang Diharapkan?

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengungkapkan harapannya terhadap peraturan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024.

“Aturan ini merupakan upaya untuk melakukan perubahan perilaku,” katanya. Dengan regulasi ini, diharapkan dapat mengurangi prevalensi merokok, terutama di kalangan remaja dan pemula.

Pasal 430 PP Kesehatan menggarisbawahi tujuan pengamanan zat adiktif. Pengamanan zat adiktif dijukan untuk menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya merokok.

Beberapa aturan baru juga mencakup pembatasan iklan rokok. Pasal 438 ayat (4) menetapkan bahwa kemasan rokok harus memuat gambar peringatan kesehatan seluas 50 persen dengan kata “Peringatan”  jelas. Selain itu, iklan rokok dan rokok elektronik dilarang di tempat-tempat sensitif seperti fasilitas kesehatan, sekolah, dan tempat ibadah.

Iklan produk tembakau dan rokok elektronik di media televisi dan radio hanya dapat ditayangkan setelah pukul 22.00-05.00 waktu setempat. Iklan juga harus mencantumkan peringatan seperti “Dilarang menjual dan memberi kepada orang di bawah 21 tahun dan perempuan hamil”.  Selain itu, iklan juga tidak boleh menargetkan anak-anak atau menggunakan animasi sebagai tokoh iklan.

Dengan serangkaian aturan ini, pemerintah berharap dapat mengendalikan dan mengurangi prevalensi merokok. Pengendalian ini dilakukan untuk kalangan generasi muda, serta mempromosikan gaya hidup sehat tanpa rokok.

Sumber: infopublik.id

Tinggalkan Komentar