KLB PWI 24 Segera Digelar

KLB PWI 24
Marah Sakti Siregar (baju putih) saat rapat tentang keputusan KLB PWI 24 (PWI)

Jakarta, inimalangraya.com – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) segera gelar KLB PWI 24 pada 18-19 Agustus 2024, yang rencananya bertempat di Hotel Grand Paragon, Jakarta.  KLB ini bertema “Menjaga Marwah Organisasi dan Menegakkan Integritas Wartawan”.

KLB PWI 24 merupakan solusi konstitusional PWI selesaikan permasalahan akibat gencarnya pemberitaan media terkait kevakuman kepemimpinan puncak PWI.  Seperti diketahui, ketua umum (ketum)  PWI 2023-2028 Hendry Ch Bangun mendapat sanksi pemberhentian penuh sebagai anggota PWI oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.

“Tema KLB PWI kali ini merepresentasi masalah utama yang terjadi di balik pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun (HCB) sebagai anggota PWI, ” kata Marah Sakti Siregar,  Ketua Panitia Pelaksana  (Panpel) KLB PWI dalam konferensi pers, Kamis (15/8) di Jakarta.

Wartawan senior yang didaulat oleh sejumlah wartawan senior dan yunior PWI, untuk memimpin pelaksanaan KLB itu, menyatakan semua jajaran PWI amat terkejut. Semua tidak menduga seorang anggota senior yang belum setahun menjabat ketum PWI bisa terkena sanksi pemberhentian penuh sebagai anggota.

“Ini sejarah pahit dan menyakitkan bagi semua warga PWI,“ kata Marah Sakti Siregar. “Pertama kali setelah 78 tahun usia PWI, ada seorang anggotanya yang sedang menjabat sebagai ketua umum, diberhentikan secara penuh sebagai anggota.“.

Ia katakan masalah ini serius dan harus dibahas serius juga dimana lebih juga penting pencarian solusi di forum KLB. Hal ini supaya kelak tidak terjadi lagi di kemudian hari.

Kasus  itu bisa menjadi pembelajaran bagi semua anggota dan pengurus yang ada di keluarga besar PWI. Terutama para pengurus PWI di pelbagai provinsi di seluruh Indonesia.

“Makanya, kami,  Panpel KLB PWI, mengundang semua pengurus PWI provinsi untuk datang dan hadir di KLB di Jakarta. Agar kita bisa sama-sama berdialog dan bermusyawarah membahas dan mencarikan solusi dari masalah menyakitkan dan memalukan yang kini terjadi di tubuh  organisasi PWI,” ujar Marah Sakti.

Ia tegaskan sesuai kesepakatan dengan para anggota senior PWI, KLB harus dilaksanakan dengan semangat dialogis, kekeluargaan. Sehingga bukan jadi arena perebutan kursi kekuasaan organisasi.

Ia  mengutip pesan salah satu anggota PWI paling  senior  saat ini, Tri Buana Said, agar semua pengurus dan anggota PWI tetap menjaga kekompakan dan persatuan sesuai makna dalam nama PWI.

Tetap tegar menghadapi dampak negatif akibat kasus pemberhentian anggota oleh DK PWI, yang merujuk konstitusi  PWI (PRT pasal 19 ayat 2) memang menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan telah terjadinya pelanggaran KEJ dan KPW.

Kita harus tegas, pesan Tribuana Said– yang juga Ketua Penasihat Panpel KLB PWI– dalam menjaga  marwah organisasi  terutama integritas wartawan.

Latar Belakang Diadakannya KLB PWI 24

Sebagai informasi, DK PWI  menjatuhkan sanksi organisatoris pemberhentian penuh  terhadap HCB sebagai anggota PWI bernomor anggota: 09.00.2174.87. Keputusan itu tertuang melalui SK nomor 50/VII/DK/ PK/ PWI-P/SJ-SR/2024, tertanggal 16 Juli 2024.

Pada intinya SK DK PWI Pusat menilai Hendry Ch Bangun ( HCB) terbukti telah melakukan pelanggaran berulang terhadap Peraturan Dasar( PD) Peraturan Rumah Tangga (PRT) dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI.

Keempat pilar (aturan dan norma) tersebut selama ini diakui sebagai konstitusi PWI.

Tentang SK Pemberhentian Penuh

Dalam SK Pemberhentian Penuh itu, DK PWI Pusat menilai bahwa pertama, HCB telah melanggar PRT PWI pasal 18,  ayat 3, 4, dan 5. Hal ini karena secara sepihak dan sewenang-wenang telah merombak susunan pengurus DK PWI periode 2023-2028.   Yakni, dengan memberhentikan wakil ketua, sekretaris dan anggota DK lainnya, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Ketua DK PWI Pusat yang sah dan dipilih oleh Kongres PWI di Bandung pada 25-26 September 2023.

Kedua, DK PWI menilai HCB  telah menyalahgunakan jabatannya sebagai ketum PWI, dengan bertindak sepihak dan sewenang dalam merombak susuan pengurus PWI Pusat tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 6.  Bahwa penggantian personalia pengurus PWI Pusat diputuskan dalam rapat pleno dengan terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada personalia yang mau diganti.

Ketiga, pelanggaran telak lainnya adalah HCB selaku ketum PWI telah menggunakan forum Rapat Pleno Pengurus PWI yang diperluas secara  menyalahi aturan (melanggar PRT PWI pasal 19 ayat 4).  Ia menjadikan forum rapat itu sebagai ajang legitimasi mengganti personalia kepengurusan PWI dan DK PWI. Padahal, rapat itu adalah forum DK PWI Pusat untuk  mendengarkan penjelasan HCB sebagai ketum PWI terkait pelaksanaan sanksi pelanggaran PD/PRT dan KPW yang sebelumnya sudah diputuskan DK untuk dilaksanakannya.

HCB juga dinyatakan melanggar pasal 1 dan pasal 3 Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI. Pasal 1 KPW–disahkan di Kongres PWI ke -24 di Solo pada 2018– mewajibkan dia sebagai anggota PWI menjaga marwah, harkat, martabat dan integritas organisasi serta anggota.

Namun, faktanya, Hendry Ch Bangun bersama beberapa pengurus PWI lainnya diduga tersangkut dalam upaya menyelewengkan uang organisasi sebesar Rp.1,72 M. Dana  itu diperoleh dari kerjasama PWI dengan mitra kerjanya dari Forum Humas BUMN.

HCB diduga mengarang cerita seolah-olah mitra PWI itu meminta cashback. Belakangan, setelah diramaikan di pelbagai media, sebanyak  Rp 1.080.000 dari dana Rp 1,7 2 M itu –atas perintah DK PWI– dikembalikan ke kas PWI.

Untuk pelanggaran pasal 3 KPW, pasal ini melarang dia sebagai wartawan untuk melakukan hal-hal tercela. Misalnya, ayat 1: merendahkan harkat, martabat dan integritas profesi wartawan dan organisasi. Ayat 2: melanggar dan merendahkan  KPW, KEJ, PD/PRT, peraturan organisasi, hukum, moral, kesusilaan, dan kepantasan.

Akibat terkena sanksi pemberhentian penuh itu maka secara organisatoris HCB sejak keputusan DK diumumkan, tidak bisa lagi menjadi ketum PWI Pusat.

Dasar Pelaksanaan KLB PWI 24

Untuk mengisi kekosongan, PRT PWI pasal 10 ayat 7 menyatakan: ” Apabila ketum PWI berhalangan tetap, ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) dalam rapat pleno pengurus pusat. Selanjutnya Pelaksana Tugas menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB). KLB tersebut untuk memilih ketum dan ketua DK yang baru selambat-lambatnya dalam waktu enam bulan.

Plt Ketum kemudian mengeluarkan SK pembentukan Panitia Pelaksana KLB PWI tahun 2024. Rapat Panpel kemudian menyepakati bahwa KLB akan dilaksanakan. Pelaksanaannya tentu dengan semangat dialogis dan mengetengahkan prinsip musyawarah mufakat.

(Rilis PWI)

Tinggalkan Komentar