OJK Siap Mengawasi Koperasi dan Aset Kripto pada Tahun 2025

JATIM, inimalangraya.com,- Pada tahun 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperoleh kewenangan baru untuk mengawasi koperasi open loop dan aset kripto, sesuai dengan mandat yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, mengungkapkan bahwa peningkatan kewenangan ini menjadi tantangan baru bagi OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan melindungi konsumen.
Mirza Adityaswara menjelaskan, OJK telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk menghadapi tantangan ini, mulai dari penguatan integritas, tata kelola, hingga digitalisasi. OJK berkomitmen untuk melakukan transformasi organisasi yang mendalam, termasuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan restrukturisasi organisasi agar lebih terintegrasi dan adaptif terhadap perubahan.
“Dalam konteks mandat pengawasan industri yang baru, kita perlu bersiap. Agar transisi berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan gejolak di sektor jasa keuangan,” kata Mirza.
Transformasi ini juga mencakup efisiensi dalam pelaporan, peningkatan layanan perizinan, serta penguatan penegakan hukum untuk memastikan kualitas pelaksanaan tugas OJK.
Optimalisasi Pengawasan dan Penegakan Hukum
Sebagai bagian dari persiapan, OJK juga terus mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi pengawasan dan menyempurnakan metodologi pengawasan sektor jasa keuangan (SJK). Infrastruktur produk derivatif, penegakan ketentuan PKPU, hingga pengembangan sistem informasi jejak negatif pelaku SJK, semuanya tengah disempurnakan untuk mendukung tugas baru OJK.
Mirza menekankan bahwa peringatan HUT RI ke-79 menjadi momentum bagi OJK untuk semakin memperkuat perannya dalam mendukung perekonomian nasional.
“OJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil. Sehingga Indonesia berdaya saing global bukanlah sebuah impian yang tak terjangkau, tetapi sebuah visi yang dapat kita wujudkan bersama,” ujarnya.
Dengan penerapan Undang-undang P2SK pada Maret 2023, OJK kini memiliki tanggung jawab yang lebih besar dari otoritas sektor keuangan. Tantangan ini diharapkan akan memacu OJK untuk terus berinovasi dan memperkuat sektor jasa keuangan Indonesia. Hal ini akan menjadikannya lebih modern, maju, stabil, dan siap mendukung visi Indonesia Emas.
Tahun 2025 akan menjadi tonggak penting bagi OJK dalam menjalankan peran barunya. OJK juga memastikan stabilitas sektor keuangan sambil membuka peluang pertumbuhan baru dalam koperasi dan aset kripto.
Komitmen OJK untuk terus bertransformasi dan berinovasi patut diapresiasi. Dengan sumber daya yang semakin kuat dan dukungan regulasi yang memadai, OJK diharapkan mampu menjalankan mandat barunya dengan baik. Langkah-langkah mulai dari penguatan tata kelola hingga pengembangan SDM, menunjukkan keseriusan OJK dalam menghadapi masa depan yang penuh ketidakpastian.
Sumber: Diskominfo Jatim
BACA JUGA
