Kominfo Ancam Blokir Bigo Live karena Konten

JAKARTA, inimalangraya.com,- Platform Bigo Live mendapat ancaman tegas dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa jika Bigo Live tidak segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah konten judi online dan pornografi di platformnya, Kominfo siap untuk mengambil langkah hukum.
Tindakan ini bisa termasuk pemblokiran total aplikasi Bigo Live di Indonesia. Ancaman ini dikeluarkan menyusul surat teguran kedua yang dikirimkan Kominfo kepada PT Bigo Technology Indonesia pada 21 Agustus 2024.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa jika Bigo Live tidak segera mengambil tindakan untuk menyelesaikan masalah konten judi online dan pornografi di platformnya, pemerintah akan mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Langkah ini termasuk kemungkinan pemblokiran aplikasi Bigo Live di Indonesia. Pernyataan ini disampaikan oleh Menkominfo Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, pada Kamis, (22/8).
Kominfo menemukan sebanyak 121 akun yang terkait dengan konten judi online dan 32 akun terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live. Temuan ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan oleh Kominfo antara 26 Mei hingga 18 Agustus 2024. Meski surat teguran telah dikirimkan, konten ilegal tersebut masih ditemukan, memaksa Kominfo untuk mengambil tindakan yang lebih tegas.
Menko PMK: Pornografi Ancam Masa Depan Bangsa
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, turut menyoroti bahaya pornografi. Bahaya pornografi dapat memicu kemiskinan baru dan masalah stunting di Indonesia.
Dalam upaya melindungi generasi muda, pemerintah memperkuat regulasi dan memperbaharui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanganan Pornografi. Perpres ini dinilai tidak lagi sesuai dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih, sehingga perlu diperkuat.
Upaya pemerintah dalam memberantas pornografi dan konten negatif lainnya terus dilakukan. Dalam lima tahun terakhir, Kemenkominfo bersama dengan Polri dan BSSN berhasil menurunkan sekitar 2,7 juta konten negatif.
Kominfo juga terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa platform-platform digital mematuhi peraturan yang berlaku. Hal tersebut guna menjaga keamanan konten yang disajikan kepada publik.
Sumber: Siaran Pers Menkominfo RI
BACA JUGA
