Tito Karnavian Usulkan Hapus DIM Tak Relevan Pilkada

JAKARTA, inimalangraya.com,- Dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Senayan, Jakarta pada Rabu (21/8), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengajukan usulan penting untuk merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Tito Karnavian telah memberikan rekomendasi agar sejumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah diajukan oleh pemerintah sebelumnya tidak lagi menjadi objek pembahasan. Selain itu, beberapa DIM tersebut telah kehilangan relevansinya dalam konteks situasi terkini.
Tito Karnavian menegaskan bahwa revisi UU Pilkada perlu lebih fokus. Revisi tersebut khususnya untuk aspek-aspek yang sesuai dengan konteks saat ini, termasuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita harus memprioritaskan poin-poin penting yang relevan dengan kondisi saat ini. Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah keputusan MK. Keputusan tersebut mengenai ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” jelas Tito.
Di antara DIM yang dianggap tidak relevan, Tito menyebutkan beberapa contoh penting. Pertama, pengaturan sumpah janji (pelantikan) DPRD yang dijadwalkan pada November 2024 dinilai kurang relevan dengan jadwal pelaksanaan Pilkada.
Kedua, penyesuaian jadwal pemungutan suara Pilkada maju ke September 2024 dianggap tidak sesuai dengan kondisi terkini.
Ketiga, perubahan jumlah anggota Bawaslu dan Panwaslu, serta penambahan jumlah Panwas Kelurahan/Desa. Hal tersebut dianggap kurang relevan juga perlu dipertimbangkan untuk dihapus.
Pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi
Tito juga menekankan pentingnya memasukkan dua putusan krusial dari Mahkamah Konstitusi dalam revisi ini.
Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024, yang mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Serta, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), menjadi fokus utama dalam revisi tersebut.
Tito berharap revisi UU Pilkada dapat segera diselesaikan dengan memperhatikan dinamika hukum dan politik terkini.
“Revisi ini adalah langkah penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan keterbukaan,” tutupnya.
Dengan penyesuaian yang tepat, diharapkan UU Pilkada yang baru dapat mendukung pelaksanaan Pilkada yang lebih efektif dan transparan.
Sumber: Info Publik
BACA JUGA
