Hati-Hati! Kendaraan Ini Sering Abaikan Aturan Lalu Lintas

Dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah melaksanakan operasi pengawasan intensif.
Pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang oleh Dishub, BPTD, dan Kepolisian. Foto: Kemenhub

JAKARTA, inimalangraya.com,- Dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah melaksanakan operasi pengawasan intensif bersama instansi terkait pada pekan lalu. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi dan pemilik kendaraan akan pentingnya keselamatan di jalan.

Operasi pengawasan dan penegakan hukum yang intensif selama tiga hari berturut-turut, mulai dari tanggal 19 hingga 21 Agustus 2024. Kegiatan ini melibatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Selama periode pengawasan tiga hari, dari total 8.096 kendaraan yang diperiksa, sebanyak 4.345 kendaraan atau 53,66 persen dinyatakan melanggar ketentuan. Pelanggaran terbanyak adalah terkait overloading atau daya angkut, yang mencapai 47,57 persen.

Selain itu, pelanggaran dokumen kendaraan menduduki angka 47,41 persen. Jenis pelanggaran lainnya meliputi pelanggaran teknis laik jalan pada 96 kendaraan (2,21 persen), pelanggaran dimensi kendaraan sebesar 1,20 persen, dan tata cara muat kendaraan sebesar 1,61 persen.

Jenis Kendaraan yang Paling Sering Melanggar

Dirjen Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin, mengungkapkan, “Pengawasan ini dilakukan untuk meningkatkan aspek keselamatan jalan dan mengurangi angka fatalitas kecelakaan yang melibatkan angkutan barang. Masih ada kendaraan yang sengaja tidak membawa dokumen. Ini harus terus kita edukasi demi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.”

Dalam pengawasan tersebut, teridentifikasi 10 jenis kendaraan angkutan yang paling sering melanggar aturan, yaitu Kosongan, Sembako, Bahan Bangunan, Hasil Alam, Furniture, Hewan Ternak, Cairan, CPO, Alat Kesehatan, dan Sampah.

Kemenhub menghadapi berbagai tantangan dalam pelaksanaan pengawasan, termasuk upaya kendaraan untuk menghindari jembatan timbang. Namun, sanksi tegas tetap diterapkan, mulai dari peringatan hingga tilang, untuk memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan. Pengawasan yang ketat diharapkan dapat memperbaiki kepatuhan dan keselamatan jalan secara menyeluruh.

Keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, selain upaya pemerintah melalui operasi pengawasan, kesadaran dan kepatuhan para pengemudi dan pemilik kendaraan sangat diperlukan. Dengan bekerja sama, kita dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.

Sumber: Info Publik

Tinggalkan Komentar