Siap-siap! Ini Perubahan Terbaru dalam Seleksi PPPK 2024

Dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai pemerintah di tahun anggaran 2024, Kementerian PANRB telah menetapkan mekanisme seleksi baru untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK), termasuk untuk guru dan tenaga kesehatan di daerah.
Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2024 secara daring, Jumat (23/08). Foto: Menpanrb

JAKARTA, inimalangraya.com,- Dalam rangka memenuhi kebutuhan PPPK di tahun anggaran 2024, Kementerian PANRB telah menetapkan mekanisme seleksi baru.  Kebijakan tersebut ditujukan pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian (PPPK), termasuk untuk guru dan tenaga kesehatan di daerah.

Menurut Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, tahun 2024 pemerintah menyiapkan formasi PPPK untuk pelamar tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tindak lanjut dari UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun ini mencapai total 1.280.547, dengan porsi terbesar dialokasikan untuk PPPK sebanyak 1.031.554, sementara formasi CPNS mencapai 248.993. Perinciannya, 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 untuk instansi daerah.

Prioritas Pelamar dan Proses Seleksi

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengadaan PPPK 2024 mengutamakan pelamar prioritas seperti eks THK-II, non-ASN terdaftar di database BKN, serta non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

Seleksi akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dan kelulusan akan didasarkan pada peringkat terbaik tanpa menggunakan nilai ambang batas.

Aba menekankan pentingnya setiap instansi, terutama di daerah, untuk menyiapkan posisi untuk tenaga non-ASN yang sudah ada.

Pelamar harus memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan dengan kriteria jenjang tertentu.

Untuk jenjang pemula hingga ahli pertama, pengalaman minimal adalah 2 tahun. Sedangkan ahli muda memerlukan minimal 3 tahun, kecuali untuk JF Dosen, Pengawas Sekolah, dan Kesehatan. Pelamar juga harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.

Penting untuk dicatat bahwa pelamar hanya dapat memilih satu jenis pengadaan ASN (PNS atau PPPK). Pelamar juga hanya bisa melamar satu formasi jabatan di satu instansi dalam satu periode pendaftaran. Penggunaan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda akan mengakibatkan diskualifikasi.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diwakili oleh Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto, menjelaskan bahwa seleksi pegawai terdiri dari dua tahapan. Tahapan yang harus dilalui adalah seleksi administrasi dan kompetensi, termasuk wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas peserta.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa mengakses aturan pengadaan PPPK 2024 melalui tautan berikut:

Sumber: Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Tinggalkan Komentar