Dukcapil Waspadai NIK Baru Jelang Pilkada 2024

Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri memberikan perhatian khusus terhadap integritas data kependudukan.
Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Foto: Kemendagri

JAKARTA, inimalangraya.com,- Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri memberikan perhatian khusus terhadap integritas data kependudukan.

Hani Syopiar Rustam, selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, telah menyampaikan imbauan kepada seluruh Dinas Dukcapil di daerah. Hani menghimbau agar meningkatkan kewaspadaan dalam proses penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) baru. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data kependudukan yang dapat berdampak negatif pada penyelenggaraan Pilkada.

Menurut Hani, saat ini hampir tidak mungkin ada penduduk dewasa yang belum memiliki NIK. Oleh karena itu, penerbitan NIK baru bagi orang dewasa harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Hani menekankan pentingnya melakukan verifikasi berlapis, termasuk pengecekan nama, tanggal lahir, nama ibu, serta biometrik penduduk.

“Penduduk usia 20 tahun ke atas, apalagi sudah kepala tiga atau kepala empat, tolong hati-hati dan teliti jika ada yang minta menerbitkan NIK baru,” ujar Hani.

Kekhawatiran Potensi Penyalahgunaan Data Kependudukan

Hani juga mengungkapkan kekhawatirannya bahwa penerbitan NIK baru untuk orang dewasa bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk orang asing, untuk tujuan yang melanggar hukum.

“Ini momen politik, jangan sampai data Dukcapil dinodai oleh kepentingan atau orang yang tidak bertanggung jawab,” tambahnya. Peringatan ini muncul menjelang Pilkada Serentak 2024, yang menjadi salah satu momen krusial dalam proses demokrasi di Indonesia.

Lebih lanjut, Hani menjelaskan bahwa penerbitan NIK baru bagi warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki NIK dapat menyebabkan masalah data ganda. Hal ini dapat menghambat proses penerbitan KTP elektronik dan akses layanan publik.

“Jika ada WNI dewasa minta dibuatkan NIK baru, padahal sebelumnya sudah memiliki NIK, maka akan terjadi data ganda. Data ganda tidak bisa diterbitkan KTP elektroniknya,” jelas Hani.

Selain itu, Hani meminta Dinas Dukcapil untuk menuntaskan perekaman KTP elektronik sebelum Pilkada Serentak 2024. Langkah lainnya juga Dinas Dukcapil harus menghapus blangko KTP elektronik yang tidak valid secara rutin. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mengunggah dokumen pribadi seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK) di media sosial. Hal ini bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Penjagaan Data Kependudukan Nasional

Sebagai bagian dari upaya menjaga data kependudukan, Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, mengungkapkan bahwa terdapat 282.477.584 juta jiwa data penduduk yang harus dijaga. Data ini digunakan dalam berbagai layanan publik. Hingga akhir Juli 2024, ada lebih dari 6.552 lembaga yang bergantung pada data tersebut.

“Mari kita jaga bersama, mulai dari jajaran Dukcapil, pemerintah daerah, lembaga pengguna, hingga masyarakat sebagai pemilik data,” kata Teguh.

Dengan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya ketelitian dalam menerbitkan NIK baru, diharapkan setiap pihak yang terlibat dapat berkontribusi dalam menjaga keakuratan dan keamanan data kependudukan, khususnya menjelang Pilkada Serentak 2024.

Sumber: Info Publik

Tinggalkan Komentar