Peran Masyarakat dalam Perang Melawan Narkoba

Surabaya, inimalangraya.com,- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menempatkan peran masyarakat sebagai salah satu aktor penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, sebagaimana disampaikan oleh AKBP Arif Wicaksono dalam rapat koordinasi di Jawa Timur.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan Rapat Koordinasi TIM Terpadu P4GN Provinsi Jawa Timur, yang berlangsung di Bakesbangpol Jawa Timur pada Kamis, (29/8).
UU Narkotika menegaskan peran aktif masyarakat dalam penanganan narkoba melalui beberapa pasal penting. Pasal 104 memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Pasal 105 mengatur hak dan tanggung jawab masyarakat dalam upaya tersebut. Sementara Pasal 107 memungkinkan masyarakat untuk melaporkan kepada pejabat berwenang atau BNN jika mengetahui adanya kegiatan narkotika ilegal.
Arif Wicaksono menjelaskan bahwa peredaran narkoba kini semakin kompleks dengan memanfaatkan teknologi. Narkoba bisa diperdagangkan melalui media sosial, website, bahkan jaringan internet tersembunyi yang sulit dilacak. Selain itu juga dapat menggunakan crypto-currency untuk transaksi dengan identitas tersembunyi.
Strategi Penanganan Narkoba
Dalam menghadapi tantangan ini, strategi penanganan narkoba harus menyeluruh.
“Kita perlu mengoptimalkan peran instansi pemerintah, swasta, dan organisasi kemasyarakatan dalam kampanye anti-narkoba,” jelas Arif.
Dia menambahkan bahwa pengembangan sistem deteksi dini di berbagai lingkungan seperti keluarga, pendidikan, dan tempat kerja juga sangat penting. Selain itu, penguatan sistem interdiksi di jalur masuk, seperti pelabuhan dan bandara, serta peningkatan koordinasi lintas instansi dan negara adalah langkah krusial.
Alfiatu Ajizah, Evaluator Sismonev Inpres P4GN BNNP Jawa Timur, mengungkapkan bahwa P4GN 2020-2024 memiliki Rencana Aksi Nasional yang mencakup enam aksi generik. Ini termasuk penyediaan informasi pencegahan bahaya narkotika kepada pejabat, ASN, TNI, Polri, dan masyarakat, serta pembentukan regulasi tentang P4GN.
Rencana ini juga melibatkan tes urin bagi ASN dan taruna/taruni pendidikan kedinasan. Selain itu juga terdapat pembentukan Satuan Tugas/Relawan Anti Narkotika, serta pengembangan materi anti-narkotika di lembaga pendidikan dan pelatihan pegawai.
Dengan melibatkan masyarakat secara aktif dan menerapkan strategi yang komprehensif, diharapkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika dapat lebih efektif.
Sumber: Diskominfo Jatim
BACA JUGA
