Kepala BBKSDA Jatim: Jangan Ragu Serahkan Satwa Dilindungi!

Jatim, inimalangraya.com,- Upaya bersama masyarakat dan Pemadam Kebakaran (Damkar) dalam menyerahkan satwa liar dilindungi ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi keanekaragaman hayati dan menjaga keseimbangan ekosistem.
Penyerahan Satwa Dilindungi Menjadi Tindakan Bersama
Pada 9 September 2024, Dinas Damkar Kota Madiun menyerahkan seekor Biawak Hitam atau Black Dragon (Varanus salvator) kepada Bidang KSDA Wilayah I Madiun. Penyerahan ini terjadi setelah laporan dari warga yang merasa khawatir dengan keberadaan satwa tersebut di lingkungan pemukiman mereka. Biawak hitam ini dikenal sebagai spesies yang dilindungi dan harus berada di habitatnya yang sesuai.
Di hari yang sama, Bidang KSDA Wilayah I Madiun juga menerima seekor Kakatua Jambul Kuning Medium (Cacatua galerita eleonora) dari Bayu Wijonarko, seorang dokter yang tinggal di Taman, Madiun. Bayu mengaku tidak menyadari bahwa burung tersebut termasuk satwa dilindungi hingga ia memutuskan untuk menyerahkannya kepada pihak berwenang.
Pada 10 September 2024, tim Matawali Seksi KSDA Wilayah I Kediri menerima seekor Trenggiling (Manis javanica). Hewan ini diserahkan oleh Unit Pemadam dan Penyelamat Kabupaten Trenggalek. Trenggiling tersebut ditemukan berkeliaran di area pemukiman, dan tindakan evakuasi segera dilakukan untuk memastikan keselamatan satwa serta warga setempat.
Selanjutnya, pada 11 September 2024, tim Resort Konservasi Wilayah 18 Malang menerima beberapa satwa dari Kota Batu dan Kepanjen. Di Kota Batu, seekor Kakatua Jambul Kuning diserahkan, sementara di Kepanjen, tiga ekor Landak Jawa diserahkan oleh masyarakat. Satwa-satwa ini kini berada di kandang transit Wildlife Rescue Unit (WRU) BBKSDA Jawa Timur di Juanda, Sidoarjo untuk perawatan lebih lanjut.
Imbauan Kepala BBKSDA Jatim
Kepala BBKSDA Jatim, Nur Patria Kurniawan, mengimbau masyarakat yang masih memelihara satwa liar yang dilindungi untuk tidak ragu menyerahkannya. Dia menegaskan bahwa melindungi satwa bukan hanya sekadar masalah hukum, melainkan juga merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga keseimbangan alam.
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan atau menyerahkan satwa liar, dapat menghubungi call center BBKSDA melalui tautan: linktr.ee/bbksdajatim.
Sumber: Diskominfo Provinsi Jatim
BACA JUGA

