Klarifikasi BPJPH: Sertifikat Halal untuk ‘Beer’ dan ‘Wine’

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenerian Agama telah memberikan klarifikasi terkait viralnya video yang menunjukkan produk dengan nama "tuyul", "tuak", "beer", dan "wine" yang memiliki sertifikat halal.
Kepala BPJPH M Aqil Irham (jaz abu-abu) bersama jejarannya dan Kepala Biro HDI. Foto: Kemenag RI

Jakarta, inimalangraya.com,- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenerian Agama telah memberikan klarifikasi terkait viralnya video yang menunjukkan produk dengan nama “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine” yang memiliki sertifikat halal.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, menyatakan bahwa isu ini lebih kepada penamaan produk, bukan pada status kehalalannya.

Mamat, menjelaskan bahwa produk yang telah disertifikasi halal menjamin kehalalannya setelah melalui proses ketat yang melibatkan Komisi Fatwa MUI.

“Masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya,” ujar Mamat, di Jakarta, Selasa, (1/10).

Hal ini menunjukkan bahwa kehalalan produk tidak ditentukan oleh nama, tetapi oleh proses sertifikasi yang mengikuti mekanisme yang berlaku.

BPJPH juga menyampaikan bahwa penamaan produk halal sudah diatur dalam SNI 99004:2021 dan Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020. Regulasi ini menetapkan bahwa produk yang namanya bertentangan dengan syariat Islam tidak dapat didaftarkan untuk sertifikasi halal. Namun, meski ada regulasi, masih ada produk dengan nama-nama kontroversial yang berhasil mendapatkan sertifikat halal.

Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama

Mamat menyoroti adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait penamaan produk. Contohnya, ada 61 produk dengan nama “wine” yang mendapatkan sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI. Sedangkan terdapat 53 produk lainnya dari Komite Fatwa.

Hal yang sama juga terjadi untuk produk dengan nama “beer”. Data ini mencerminkan adanya perdebatan di antara ulama mengenai kebolehan penggunaan nama-nama tersebut, meskipun kehalalan substansi dan proses produk tetap terjamin.

Dzikro, Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, menegaskan pentingnya dialog antara semua pihak untuk menyamakan persepsi.

“BPJPH mengajak semua pihak untuk duduk bersama, berdiskusi, dan menyamakan persepsi, agar tidak timbul kegaduhan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Dzikro juga mengingatkan bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman akan berlaku setelah 17 Oktober 2024.

Dengan demikian, diharapkan semua pemangku kepentingan dapat bekerja sama untuk menyukseskan program sertifikasi halal dan memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai produk-produk yang mereka konsumsi.

Sumber: Kementerian Agama RI

Tinggalkan Komentar