Libur Nasional 2025 Resmi Ditetapkan 27 Hari

Jakarta, inimalanraya.com,- Pemerintah telah mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas, telah dipastikan total libur mencapai 27 hari.
SKB tersebut ditandatangani dalam sebuah acara di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta.
Menko PMK, Muhadjir Effendy, yang turut hadir dalam acara itu, menjelaskan bahwa 17 dari 27 hari tersebut merupakan hari libur nasional, sementara 10 hari sisanya adalah cuti bersama. Jumlah ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024.
Menurut Muhadjir, penetapan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi sektor ekonomi dan swasta dalam merencanakan aktivitas. Selain itu, bagi kementerian dan lembaga negara dalam menyusun program kerja tahun depan.
“Libur ini menjadi acuan penting bagi berbagai sektor untuk memaksimalkan kinerja mereka sepanjang tahun,” jelasnya.
Muhadjir menyebutkan bahwa aturan lanjutan mengenai cuti bersama dan libur bagi sektor swasta akan disusun oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara aturan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dikeluarkan oleh Kementerian PAN RB.
Menariknya, ada tambahan satu hari libur di luar 27 hari yang sudah ditetapkan di tahun ini.
Abdullah Azwar Anas, mengungkapkan bahwa pada tanggal 27 November 2024 akan ada libur nasional terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
“Hari itu akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) tersendiri,” ungkapnya.
Dengan adanya total 27 hari libur nasional dan cuti bersama, serta tambahan libur untuk Pemilu, masyarakat bisa lebih leluasa merencanakan berbagai kegiatan dan liburan dipenghujung 2024 dan tahun 2025.
Sumber: Kemenag RI
BACA JUGA

