Uji Coba Nasional: Pemohon SIM Kini Wajib Milliki JKN Aktif

Jakarta, inimalangraya.com,- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama BPJS Kesehatan mulai mengujicobakan kebijakan baru yang mewajibkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memiliki kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini merupakan langkah sinergis yang bertujuan meningkatkan cakupan perlindungan kesehatan masyarakat di Indonesia.
Peraturan ini diatur dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023, berlaku bagi pemohon semua jenis SIM, baik SIM A, B, maupun C. Sebelumnya, uji coba telah berlangsung di tujuh Polda dan 105 Polres sejak Juli hingga September 2024, dan mendapat tanggapan positif dari masyarakat.
Menurut Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, uji coba nasional akan dimulai pada 1 November 2024 dan akan dievaluasi secara berkala. Selama masa uji coba regional, beberapa tantangan muncul, seperti pemohon yang kepesertaan JKN-nya belum aktif atau bahkan belum terdaftar.
Meski demikian, Polri dan BPJS tetap melayani proses penerbitan SIM sembari membantu pemohon mengaktifkan atau mendaftarkan kepesertaan JKN mereka. Pemohon yang belum menjadi peserta JKN didorong untuk segera mendaftar melalui layanan. Pendaftaran dapat dilakukan melalui Pelayanan Administrasi WhatsApp (PANDAWA) atau Aplikasi Mobile JKN.
Mempermudah Proses bagi Pemohon
Dalam masa uji coba nasional ini, pemohon SIM yang memiliki status kepesertaan JKN tidak aktif juga dapat melunasi tunggakan iuran dengan skema cicilan melalui Program Rencana Iuran Bertahap (REHAB) BPJS Kesehatan.
Untuk mempermudah pengecekan, BPJS Kesehatan menyediakan kanal daring seperti aplikasi Mobile JKN, PANDAWA, atau dengan mengunjungi kantor BPJS terdekat.
BPJS Kesehatan berencana mengintegrasikan sistemnya dengan aplikasi permohonan SIM milik Polri, sehingga status kepesertaan JKN pemohon dapat dicek secara otomatis.
Selain itu, BPJS juga akan menugaskan Duta BPJS dan menghadirkan layanan BPJS Keliling di berbagai Satuan Penyelenggara Administrasi SIM. BPJS Keliling ini akan beroperasi hingga Desember 2024 untuk memastikan penerapan kebijakan berjalan lancar.
David Bangun menegaskan, kebijakan untuk memperluas cakupan kepesertaan JKN. Selain itu juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan kesehatan, terutama di era mobilitas tinggi.
Dengan sinergi antara Polri dan BPJS Kesehatan, diharapkan semua masyarakat dapat menikmati layanan kesehatan yang terjamin dan lebih mudah diakses.
Sumber: BPJS Kesehatan
BACA JUGA

