Keluarkan SE, Pemkab Malang Imbau Seluruh Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan

Kabupaten Malang, Inimalangraya.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mewajibkan seluruh usaha hiburan malam, termasuk diskotik, rumah musik, tempat karaoke, panti pijat, dan spa, untuk menutup operasionalnya selama bulan Ramadan 1446 hijriah / 2025 Masehi.
Hal itu disampaikan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (1/3/2025).
Nurman menjelaskan, imbauan penutupan tempat hiburan malam itu dilakukan agar dapat tercipta kondusivitas di bulan suci Ramadhan.
“Tujuan aturan ini adalah jaga kesucian bulan Ramadan juga ciptakan lingkungan kondusif untuk umat Muslim dalam jalankan ibadah,” ucapnya.
Terlebih, lanjut Nurman, imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran yang dikeluarkan pada Jumat (28/2/2025) kemarin, yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1446 H/2025 M.
“SW itu sebagai pedoman untuk penyelenggaraan ibadah Ramadan, SE itu juga diperuntukkan bagi pemilik restoran, rumah makan, kafe, dan warung untuk tidak menjual minuman beralkohol serta membatasi aktivitas yang mencolok selama Ramadan untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut Nurman, masyarakat Kabupaten Malang juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan serta menjaga toleransi dan ukhuwah Islamiyah, khususnya dalam menyikapi perbedaan penetapan awal Ramadan dan Idul Fitri.
“Kami imbau masyarakat supaya terus waspada akan keamanan di lingkungan masing-masing,” paparnya.
Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Malang siap menertibkan tempat hiburan saat bulan suci Ramadan, jika Surat Edaran (SE) keluar.
Lantaran, pengaturan tentang buka atau tutupnya tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan tertuang dalam Surat Edaran (SE) itu.
BACA JUGA

