Begini Cara Membuat NPWP Online Ikuti Langkah Berikut

 

NPWP merupakan dokumen yang penting karena NPWP memiliki beberapa manfaat yang sering digunakan dikehidupan.

Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasanya disingkat NPWP adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak maupun badan usaha sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

NPWP digunakan sebagai identitas atau tanda pengenal wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban per individu mengenai perpajakan atau acuan untuk membayar pajak.

NPWP juga menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, seperti membuat paspor, pengajuan kredit ke bank, membuat surat izin usaha perdagangan, dan lain sebagainya.

Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) telah menawarkan cara pendaftaran dan cara membuat NPWP online atau melalui internet yang dikenal sebagai e-Registration (E-REG DJP),simak langkah berikut ini :

1. Pengisian Formulir di dalam Cara Membuat NPWP Online

Hal pertama yang harus Anda lakukan dalam cara membuat NPWP Online ditahap pengisian formulir yaitu menentukan kategori wajib pajak.

2. Pilihlah kategori wajib pajak dan status NPWP yang sesuai dengan keadaan status Anda. Terdapat 2 kategori wajib pajak yang dapat Anda pilih.

Apabila Anda laki-laki/perempuan yang belum menikah maka pilihlah NPWP Pusat.

Pilihlah NPWP Cabang apabila Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP suami Anda.

3. Langkah kedua dalam cara membuat NPWP online yaitu isi dan lengkapi identitas diri wajib pajak Anda seperti nama wajib pajak, tempat dan tanggal lahir Anda, status pernikahan, nomor telepon yang aktif, dan email yang sesuai dengan yang telah didaftarkan.

4. Pilihlah penghasilan wajib pajak sesuai dengan jenis pekerjaan Anda.

Memilih jenis pekerjaan juga termasuk salah satu dalam cara membuat NPWP Terdapat 4 pilihan jenis pekerjaan.

 

5. Pilihan pertama adalah pekerjaan dalam hubungan kerja, seperti karyawan atau pegawai, baik pegawai swasta maupun PNS, BUMN, atau jabatan pekerjaan lainnya.

Pilihan kedua adalah kegiatan usaha, yaitu usaha sendiri seperti usaha warung sembako, usaha warung makan, dan sebagainya.

Pilihan ketiga adalah pekerjaan bebas, yaitu pekerjaan dengan keahlian khusus seperti dokter, guru, dan sebagainya.

Pilihan terakhir adalah pekerjaan lainnya, yaitu pekerjaan selain dari 3 jenis pekerjaan yang telah disebutkan sebelumnya seperti freelancer.

6. Kemudian, isilah alamat tempat tinggal atau domisili tempat Anda tinggal saat ini.

Tidak usah khawatir apabila alamat tempat tinggal Anda saat ini berbeda dengan alamat yang tertera pada KTP Anda.

Jika Anda adalah seorang pemilik usaha, maka isi juga alamat usaha Anda.

Apabila Anda adalah seorang pegawai maka Anda dapat melewati kolom pertanyaan tersebut dengan memilih tombol ‘next’ untuk lanjut ke cara membuat NPWP online yang selanjutnya.

7. Mengisi tanggungan dan gaji wajib pajak merupakan salah satu pertanyaan yang wajib diisi dalam cara membuat NPWP Isilah gaji Anda dan jumlah tanggungan yang masih Anda tanggung pada saat ini.

8. Salah satu hal yang wajib dilakukan dalam cara membuat NPWP online yaitu mengunggah foto e-KTP.

Centanglah kotak unggah kemudian unggah foto e-KTP pada kolom ‘Upload KTP Di Sini’,selanjutnya, ikuti instruksi lalu pilih tombol ‘Simpan’.

9. Setelah mengisi formulir data dengan lengkap dan benar, langkah selanjutnya dalam cara membuat NPWP online yaitu memilih tombol ‘Minta Token’ dan masukkan kode Captcha yang tertera.

Token tersebut adalah kode verifikasi yang akan dikirimkan secara otomatis ke email Anda yang telah didaftarkan.

10. Salin kode Token yang telah dikirim ke email Anda, lalu tempelkan 9 digit kode token yang sudah didapatkan ke kolom yang tersedia.

Selanjutnya, pilih tombol ‘Kirim Permohonan’ maka berkas Anda akan diproses.

Tidak akan membutuhkan waktu yang lama untuk memproses berkas Anda.

 

Tinggalkan Komentar