Bagaimana Cara menghitung Besaran THR yang diterima Para Pegawai, Cek Selengkapnya

Tahukah kalian jika setiap perusahaan memiliki kewajiban membagikan THR kepada pegawainya.
Biasanya kebanyakan, perusahaan akan membagikan THR secara merata saat hari Lebaran.
Apalagi ketika Jelang hari raya,banyak pegawai mulai memikirkan perhitungan pada tunjangan hari raya (THR).
Perlu diketahui jika Uang THR wajib dibayarkan oleh perusahaan yakni maksimal 7 hari sebelum hari raya.
Adapun biasanya THR diberikan dalam bentuk uang rupiah,untuk besaran THR yang diberikan kepada karyawan menyesuaikan dengan masa kerja dan peraturan perusahaan.
Berikut kami sajikan cara menghitung THR
Sebelum melakukan perhitungan THR, Anda perlu mengetahui besaran THR yang berhak didapatkan oleh pekerja.
Pada Pasal 3 Permenaker 6/2016, disebutkan besaran tunjangan hari raya sebagai berikut:
Pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih secara terus-menerus berhak diberikan THR sebesar 1 (satu) bulan upah.
Pekerja yang memiliki masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja dan perhitungan prorata.
(1 (satu) bulan upah : 12) x masa kerja
Apabila perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang memuat ketentuan jumlah THR lebih besar dari ketentuan satu bulan upah sesuai Permenaker 6/2016, maka yang berlaku adalah THR dengan jumlah yang lebih besar.
Berikut ini adalah contoh perhitungan THR:
THR karyawan kontrak/paruh waktu
Caca telah bekerja di Perusahaan A selama 4 bulan dengan gaji sebesar Rp6 juta per bulan. Maka, perhitungan THR caca adalah sebagai berikut:
(Rp6.000.000 : 12) x 4 bulan masa kerja = Rp2.000.000
Maka, THR yang berhak didapatkan oleh Caca adalah sebesar Rp2 juta.
THR karyawan tetap
Besaran THR bagi karyawan tetap atau yang telah bekerja lebih dari 12 bulan secara terus-menerus adalah satu bulan upah gaji.
Sebagai contoh, Andi telah bekerja di Perusahaan B selama 1 tahun 2 bulan dengan gaji bulanan sebesar Rp7 juta.
Maka, jumlah THR yang berhak diterima oleh Andi adalah Rp7 juta.
Jika terdapat perbedaan gaji dari saat awal bekerja, maka perhitungan dilakukan berdasarkan rata-rata gaji yang diterima sebelum hari raya.
Sekedar informasi, jika Hari Raya Idulfitri jatuh pada tanggal 22 April 2023 mendatang, maka THR sudah dipastikan harus dibayarkan paling lambat tanggal 15 April 2023.
BACA JUGA