Bagaiamana Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online dan Kantor Cabang,Ikuti Langkah Berikut ini
BPJS Ketenagakerjaan memberikan pelayanan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Adapun Layanan BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan memberikan kesempatan masyarakat, untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dengan lebih mudah.
Simak Berikut Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Via Online dan Via Kantor Cabang.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online bisa dilakukan melalui handphone (HP) maupun laptop.
Peserta hanya perlu menyiapkan syarat untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan alasan pencairan.
Ketentuan syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilihat di sini.
Bila sudah memenuhi syarat dan dokumen yang diperlukan, simak cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat HP:
1. Kunjungi Layanan Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Isi data awal seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan
3. Sistem akan verfikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
4. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
5. Unggah dokumen persyaratan.
6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi.
8. Jangan lupa siapkan berkas asli saat wawancara.
9. Proses selesai, manfaat JHT akan dicairkan ke nomor rekening bank yang telah dilampirkan.
Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ke kantor cabang bisa dilakukan dengan mengunjungi kantor terdekat dari domisili.
Berikut caranya:
1. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
2. Temui petugas dan katakan ingin melakukan pencairan manfaat JHT. Petugas akan mengarahkan ke
3. kode QR untuk proses pencairan.
4. Scan kode QR yang tersedia di kantor cabang
5. Isi data awal, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
6. Sistem akan verfikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
7. Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
8. Unggah dokumen persyaratan,Peserta menunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.
Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai
Manfaat JHT akan dicairkan melalui nomor rekening bank yang telah dilampirkan.
Comment