Simak Cara Menghitung Zakat Penghasilan,Bisa dibayarkan Per Bulan atau Per Tahun
Zakat adalah kelebihan harta yang dikeluarkan untuk golongan penerima apabila telah mencapai syarat yang diatur dalam Islam.
Zakat merupakan rukun Islam keempat dan hukumnya wajib dilaksanakan.
Zakat profesi atau zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain,yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat).
Contohnya adalah pejabat, pegawai negeri atau swasta, dokter, konsultan, advokat, sejenisnya.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Umat Islam yang telah balig, berpenghasilan tetap, dan jumlah penghasilannya telah memenuhi nisab (batas), maka wajib hukumnya mengeluarkan zakat penghasilan.
Zakat penghasilan bisa dibayarkan per bulan atau per tahun.
Namun alangkah baiknya jika zakat penghasilan dibayarkan per bulan begitu menerima gaji atau mendapat penghasilan.
Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 17/08/BR/VII/2017, yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan adalah mereka yang berpenghasilan Rp 5.240.000 per bulan.
Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan per bulan.
Berikut simulasi perhitungannya:
Jumlah penghasilan dalam 1 bulan x 2,5%
Jadi jika gajimu sebesar Rp10.000.000 per bulan, maka zakat penghasilan per bulan sebesar Rp250.000 (Rp10.000.000 x 2,5%).
Sedangkan jika dibayar untuk satu tahun, jumlahnya menjadi Rp3.000.000 (Rp250.000 x 12 bulan).
Comment