Bagaimana Cara dan Persyaratan yang Harus dilengkapi Untuk Mengajukan Pinjaman Syariah di Maybank Finance

 

Perlu diketahui Maybank Finance berada di bawah PT Maybank Indonesia Finance merupakan salah satu perusahaan pembiayaan yang sudah beroperasi selama puluhan tahun tepatnya sejak tahun 1991 di Indonesia.

Selain produk pinjaman konvensional, Maybank Finance memahami dengan baik kebutuhan masyarakat Indonesia akan pembiayaan syariah yang bebas riba.

Karena itu, Maybank Finance juga menyediakan Program Pembiayaan Syariah untuk Anda.

Berikut kami sajikan apa saja persyaratan mengajukan pinjaman syariah di maybank finance?

Penting menjadi perhatian jika, setiap kategori calon nasabah memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Simak rincian selengkapnya :

1. Persyaratan untuk Karyawan

Karyawan yang ingin mengajukan pinjaman wajib menyertakan dokumen berupa fotokopi KTP pemohon, fotokopi KTP pasangan, fotokopi kartu keluarga/akta nikah, fotokopi NPWP/SPT tahunan, slip gaji asli satu bulan terakhir atau surat keterangan penghasilan, fotokopi rekening koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir dan fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual beli/surat perjanjian sewa/rekening listrik).

2. Persyaratan untuk Profesional

Beberapa berkas yang wajib disertakan dalam pengajuan pinjaman oleh profesional antara lain adalah fotokopi KTP pemohon, fotokopi KTP pasangan, fotokopi kartu keluarga/akta nikah, fotokopi NPWP/SPT tahunan, fotokopi izin praktik/SK pengangkatan, fotokopi rekening koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir dan fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual beli/surat perjanjian sewa/rekening listrik).

3. Persyaratan untuk Wiraswasta

Untuk wiraswasta, persyaratannya kurang lebih sama dengan profesional.

Hanya saja Anda juga harus menyertakan fotokopi SIUP/TDP dan tidak perlu menyertakan fotokopi izin praktik atau SK pengangkatan.

4. Persyaratan untuk Badan Hukum

Bagi badan usaha yang ingin mengajukan pinjaman syariah.

Maybank Finance mensyaratkan beberapa berkas termasuk fotokopi KTP pengurus badan usaha (komisaris dan direksi), fotokopi SPT tahunan/NPWP, fotokopi akta pendiri hingga perubahan terakhir, fotokopi akta pengesahan dari Menteri Kehakiman dan fotokopi tabungan selama 3 bulan terakhir.

 

Tinggalkan Komentar