Simak Bansos PKH Terbagi Dalam Dua Jenis Begini Cara Mengecek Bantuan Sosial Mudah Tidak Ribet

Tahukah kalian jika Pemerintah setiap tahun menyalurkan beragam jenis bantuan kepada masyarakat dalam berbagai bentuk berupa barang hingga uang.
Pemerintah mempunyai sejumlah program bantuan sosial (bansos) yang rutin diberikan kepada kelompok rentan dan miskin,diantaranta program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satunya.
Selanjutnya bagaimana cara untuk mengetahui apakah anda terdaftar sebagai penerima manfaat atau tidak dalam bantuan yang diberikan,berikut ikuti langkah selengkapnya.
Cara mengeceknya cukup sederhana,anda dapat memeriksa status penerima bansos PKH secara online.
Terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan, yakni sebagai berikut:
Kunjungi website resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
1. Masukkan daerah penerima bantuan yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa.
2. Ketik nama sesuai dengan KTP.
3. Keempat, masukkan kode empat huruf yang tertera pada kotak kode.
4. Klik tombol “Cari”.
Selanjutnya, sistem akan memproses data yang dimasukkan dan akan menampilkan hasil berupa informasi terdaftar atau tidak.
Perlu anda ketahui adapun untuk bantuan sosial PKH terbagi dalam dua jenis.
Pertama, bantuan tetap dengan layanan komponen disediakan dalam ketentuan berikut:
1. Reguler, dengan besaran bantuan Rp 550 ribu per keluarga salama satu tahun.
2. PKH Akses, dengan besaran Rp 1 juta per keluarga selama satu tahun.
Kedua, pendampingan anggota untuk setiap jiwa keluarga PKH. Misalnya, jika ada ibu hamil, keluarga penerima PKH mendapat tambahan Rp 2,4 juta per tahun.
Kemudian, jika Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki anak SD mendapatkan bantuan sebesar Rp900 ribu.
Lalu bafi yang memiliki anak SMP akan mendapat bantuan sebesar Rp1,5 juta.
Sementara KPM yang memiliki anak SMA menerima Rp. 2 juta bantuan keuangan.
Selanjutnya, jika KPM memiliki anak cacat berat, maka akan mendapat bantuan mulai dari Rp. 2,4 juta.
Terakhir, bantuan untuk lansia sebesar Rp. 2,4 juta.
Pencairan dana PKH dilakukan selama 3 bula sekali, atau terbagi menjadi 4 tahap dalam saru tahun.
Adapun untuk tahun 2023 ini, PKH telah masuk ke tahap 2.
itulah langkah-langkahyang bisa anda lakukan untuk mengecek apakah anda terdaftar sebagai penerima Bansok PKH,Semoga bermanfaat.
Comment