Seruan Dewan Pers: Membela Privasi dan Kemerdekaan Pers

Seruan Dewan Pers nomor: 01/S-DP/VII/204 tentang Perlindungan Hak Privasi
Seruan Dewan Pers

JAKARTA, inimalangraya.com,– Dewan Pers mengamati dengan seksama  pemberitaan sorotan publik tentang pemberhentian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemberhentian Hasyim Asy’ari dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/7/2024). Media berlomba-lomba mengembangkan liputan ini untuk menjawab keingintahuan masyarakat. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan hak masyarakat untuk mengetahui.

Apresiasi dan Tantangan dalam Etika Jurnalistik

Dewan Pers mengapresiasi peran media dalam menyajikan informasi yang berkualitas. Namun, dalam konteks yang sama, juga menekankan pentingnya mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Selain KEJ terdapat pula pedoman dan peraturan yang telah disepakati oleh komunitas pers. Pengembangan pemberitaan yang melebihi batas, terutama mengungkapkan pribadi korban dan pelaku, termasuk profesi, gaji, penghasilan, dan kehidupan keluarga, dianggap tidak patut.

Era Digital dan Etika Berita

Bahaya dari pemberitaan yang berlebihan dan invasif terhadap kehidupan pribadi korban dan keluarga mereka. Hal tersebut dapat melanggar prinsip dasar KEJ tentang menghormati hak privasi. Di era media sosial saat ini, di mana privasi semakin terbuka, Dewan Pers menegaskan bahwa prinsip etika harus tetap dijunjung tinggi dalam setiap pemberitaan. Menjaga integritas dalam setiap tahapan liputan, seperti verifikasi berita dan penghormatan terhadap praduga tak bersalah, merupakan kewajiban mutlak.

Baca juga:

Peringatan dan Panggilan untuk Tindakan

Dewan Pers mengingatkan bahwa pemberitaan yang tidak sesuai dengan etika dapat menjadi dasar gugatan hukum, merugikan tidak hanya pers tetapi juga masyarakat secara keseluruhan. Perlindungan kemerdekaan pers bergantung pada kemampuan untuk menjaga standar tertinggi dalam pemberitaan, yang mematuhi aturan yang berlaku.

Seruan untuk Bertindak dengan Bijak

Dengan demikian, Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak terlibat untuk memperlakukan pemberitaan dengan penuh rasa hormat dan tanggung jawab, menjaga keseimbangan antara informasi publik dan privasi individu, sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan.

Sumber: Ketua Dewan Pers (Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S.)

Tinggalkan Komentar