Tragis! Sejoli Ditangkap Polres Batu Usai Kuburkan Janin Aborsi Ilegal

Operasi diam-diam dilakukan oleh Satreskrim Polres Batu Polda Jatim. Mereka berhasil mengungkap kasus aborsi ilegal yang mengguncang warga setempat. Foto: Polres Malang Kota
Sejoli Aborsi Ditangkap Polres Batu

MALANG, inimalangraya.com,– Malam itu, tepat pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 02.30 WIB, Dusun Sumbergondo, Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, mendadak mencekam. Sebuah operasi diam-diam dilakukan oleh Satreskrim Polres Batu Polda Jatim. Mereka berhasil mengungkap kasus aborsi ilegal yang mengguncang warga setempat.

Sejoli Terseret Hukum

Penyidik menetapkan dua tersangka, yakni RN (35), ibu rumah tangga dengan status janda beranak satu, dan BA (32), pria lajang. Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa, (23/07).

Pada Mei 2024, RN mengetahui dirinya sedang mengandung tiga bulan setelah melakukan pemeriksaan ke bidan. Kabar kehamilan ini disampaikan kepada BA, yang kemudian membuat mereka memutuskan untuk menggugurkan kandungan karena malu hamil di luar nikah. Mereka sepakat untuk menjalankan aborsi secara ilegal.

Upaya Aborsi dengan Obat Online

Pada Jumat, 12 Juli 2024, RN meminta bantuan seorang saksi berinisial TR untuk membeli obat aborsi secara online seharga Rp1,6 juta. Setelah menerima obat tersebut, RN mulai mengonsumsinya sebanyak empat butir setiap tiga jam hingga habis 12 butir. Pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 02.30 WIB, RN mengalami kontraksi dan melahirkan bayi perempuan dalam kondisi meninggal dunia.

 

Baca Juga:

 

Gerak-gerik Mencurigakan di Pemakaman

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah mendapatkan laporan dari warga yang melihat seseorang keluar dari area pemakaman dengan gelagat mencurigakan. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan bekas galian yang dilakukan oleh tersangka BA.

Pengakuan dan Bukti Mengerikan

Dari hasil pemeriksaan, BA mengakui telah mengubur jasad janin hasil hubungan gelap dengan RN. Pihak kepolisian kemudian melakukan ekshumasi dan menemukan janin yang diperkirakan berumur 5-6 bulan terbungkus kain putih. AKP Rudi menyatakan, “Kami melakukan ekshumasi dan hasilnya ditemukan janin yang diperkirakan berumur 5-6 bulan dikubur dengan terbungkus kain warna putih.”

Hukuman Berat Menanti

Akibat perbuatannya, RN dan BA dijerat dengan pasal 77 A UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah 10 tahun penjara.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang bahaya aborsi ilegal dan pentingnya menjaga integritas hukum serta etika dalam setiap aspek kehidupan.

 

Sumber: Polres Malang Kota

Komentar (1)

    li class="pingback even thread-even depth-1" id="comment- 475">
    Terbongkar! Jaringan Eksploitasi Anak di Telegram, Tarif Fantastis - Ini Malang Raya
    1 tahun lalu

    […] Baca Juga: Tragis! Sejoli Ditangkap Polres Batu Usai Kuburkan Janin Aborsi Ilegal […]

Tinggalkan Komentar