JATIM, inimalangraya.com,- Rabu, (31/7), Komisi D DPRD Jawa Timur menyampaikan rekomendasi terkait perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) 2024 dalam rapat paripurna. Juru Bicara Komisi D, Masduki, menegaskan bahwa mereka kecewa dengan kinerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim yang dianggap tidak komitmen menghadiri rapat dengar pendapat, terutama saat pembahasan perubahan APBD 2024.
Dalam rapat tersebut, Masduki menyoroti bahwa sudah ada kesepakatan antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan legislatif untuk menghadiri rapat dengar pendapat yang harus dihadiri oleh ketua atau kepala OPD. Namun, Bappeda Jatim dianggap tidak memenuhi komitmen ini.
“Komisi D memberikan evaluasi dan catatan agar Penjabat (Pj) Gubernur mempertimbangkan komitmen dan sikap kepala Bappeda Jatim,” tegas Masduki.
Lebih lanjut, Masduki menyatakan bahwa Komisi D tidak bertanggung jawab atas realisasi dan pelaksanaan program-program OPD dalam P-APBD tahun anggaran 2024.
Komisi D menyerahkan sepenuhnya pengawasan dan penilaian P-APBD kepada Pj Gubernur Jatim. “Komisi D menyerahkan sepenuhnya pengawasan atas penilaian P-APBD tahun anggaran 2024 kepada Pj Gubernur Jatim,” ujarnya.
Fungsi Rancangan P-APBD 2024
Secara umum, rancangan P-APBD Tahun 2024 berfungsi untuk mengalokasikan anggaran guna membiayai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Provinsi Jatim. Selain itu, anggaran ini juga berfungsi sebagai stabilisator dan penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam menghadapi tahun politik 2024, rancangan P-APBD diharapkan mampu memulihkan dan meningkatkan perekonomian daerah dengan program-program padat karya yang dapat menyerap banyak tenaga kerja.
Menanggapi masukan Komisi D, Pj. Sekdaprov Jatim Bobby Soemiarsono menjelaskan bahwa ketidakhadiran Kepala Bappeda Jatim, M. Yasin, dalam hearing dengan Komisi D disebabkan oleh tugas lain yang harus diselesaikan, bukan karena kesengajaan.
Bobby menegaskan bahwa Yasin selalu hadir dalam undangan dari komisi lainnya. “Pasti ada penugasan lain sehingga beliau tidak bisa hadir dan diwakilkan kepada salah satu kabidnya,” kata Bobby.
Bobby juga menegaskan bahwa masukan dari Komisi D diarahkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat serta pelayanan publik di Jatim. Namun, ia mengingatkan bahwa semua rencana ini harus disesuaikan dengan ketersediaan fiskal yang ada.
“Kalau tidak mencukupi, maka kita kembali kepada prioritas yang sudah disusun oleh badan anggaran,” pungkas Bobby.
Dengan berbagai masukan dan evaluasi yang disampaikan, diharapkan rancangan P-APBD 2024 dapat direalisasikan dengan baik di Jawa Timur. Bagaimana Pj Gubernur Jatim menanggapi dan menindaklanjuti rekomendasi Komisi D akan sangat menentukan masa depan anggaran ini.
Comment