Pelepasliaran Burung Madu Pengantin di Gunung Baung

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, bekerja sama dengan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur, telah berhasil melepasliarkan 275 ekor burung Madu pengantin (Leptocoma sperata) di Taman Wisata Alam Gunung Baung, Pasuruan.
Pelepasliaran 275 ekor Burung Madu Pengantin. Foto: BBKSDA

PASURUAN, inimalangraya.com,- Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, bekerja sama dengan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur, telah berhasil melepasliarkan 275 ekor Burung Madu Pengantin (Leptocoma sperata) di Taman Wisata Alam Gunung Baung, Pasuruan. Pelepasliaran ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan satwa liar yang terancam akibat aktivitas ilegal perburuan dan penyelundupan.

Ratusan burung tersebut merupakan barang bukti hasil dari Operasi Patroli Darat Pengamanan Hutan yang digelar oleh Tim Pusat Rescue BBKSDA Jatim di wilayah Kabupaten Malang. Dalam operasi tersebut, tim berhasil menggagalkan rencana penyelundupan burung ke luar Jawa Timur, serta mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.

Setelah penyidikan oleh pihak Kepolisian, barang bukti burung diserahkan kepada BBKSDA Jatim untuk dilakukan perawatan intensif di Pusat Rehabilitasi Satwa Liar (PRSL) Tuban. Pemeriksaan menyeluruh memastikan bahwa seluruh burung dalam kondisi sehat dan layak untuk dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

Apresiasi dan Imbauan dari BBKSDA Jatim

Kepala BBKSDA Jatim, Nur Patria Kurniawan, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelamatan ini.

“Pelepasliaran ini adalah bagian dari komitmen BBKSDA Jatim dalam penegakan hukum dan penyelamatan satwa liar. Kami mengajak masyarakat untuk terus bersama-sama menjaga kelestarian satwa liar di Indonesia,” ujarnya.

BBKSDA Jatim juga terus memperkuat sinergi dengan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kepolisian Daerah Jawa Timur juga berpartisipasi dalam menangani kasus-kasus perburuan dan perdagangan satwa liar. Burung Madu pengantin, yang memainkan peran penting dalam penyerbukan, merupakan salah satu fokus utama dalam upaya konservasi ini.

Penyelamatan satwa liar, terutama yang dilindungi undang-undang, tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga masyarakat.

“Penyelamatan satwa liar bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran terhadap satwa liar,” pungkas Nur Patria Kurniawan.

Dengan dilepasliarkannya ratusan burung Madu Pengantin ke habitat aslinya, diharapkan populasi burung ini dapat kembali pulih dan ekosistem hutan semakin seimbang. Namun, upaya pelestarian tidak berhenti sampai di sini. Kita semua memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian alam. Mari bersama-sama tingkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan melaporkan setiap tindakan yang mengancam keberadaan satwa liar.

Sumber: Diskominfo Provinsi Jatim

Tinggalkan Komentar